|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
Laporan Yusril Ihza Mahendra terhadap kasus Penunjukan Langsung (PL) Taufiequrachman Ruki, akan memposisikan KPK memeriksa Ketua KPK. Hal ini membuat KPK bereaksi dengan memberi ‘pembelaan’ terhadap bosnya. KPK menegaskan, pe-nunjukan langsung pengadaan alat sadap sudah sesuai de-
ngan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Penunjukan langsung terse-but memenuhi kriteria dalam keadaan tertentu yaitu peker-jaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut pertahanan, dan ketahanan negara. Seba-gaimana ditetapkan presiden,” kata Humas KPK Johan Budi SP. Pernyataan ini sekaligus jawaban atas laporan Menses-neg Yusril terhadap Ruki. Dalam pengadaan alat sadap, lanjut Johan, KPK telah me-ngajukan surat bernomor SR-59/KPK/IX/2005 tanggal 27 September 2005 kepada Presi-den RI. Surat itu untuk memin-ta penetapan presiden atas pe-nunjukan langsung alat terse-but. “Jadi KPK telah melakukan semua prosedur yang ditetap-kan Keppres tersebut,” ujar Johan. Johan menambahkan kedatangan Yusril ke KPK tidak untuk melaporkan dugaan ko-rupsi di KPK. “Apa yang dia bi-lang ke media berbeda dengan yang dikatakan ke bidang pengaduan KPK,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pe-ngaduan Masyarakat KPK Han-doyo Subagja menambahkan, bahwa kedatangan Yusril ha-nya untuk memberikan infor-masi kepada KPK. “Saudara Yusril malah tadi mencoret satu kalimat dalam laporan ke KPK,” jelasnya.
Handoyo pun lantas memper-lihatkan bukti pelaporan Yusril. Dalam laporan itu, Yusril men-coret tulisan “Informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pimpinan KPK.” Tulisan itu pun diganti dengan “Untuk KPK menelaah isi Keppres 80/2003 lampiran Bab 1. Untuk selanjutnya memerik-sa Ketua KPK dalam menerap-kan Keppres tersebut dalam kasus metode penunjukan lang-sung dalam pengadaan alat sadap.”
Selain itu, Handoyo juga membantah bahwa Yusril membawa bukti DIPA yang dimiliki BPK. “Saudara Yusril hanya membawa lampiran surat KPK ke Presiden. Surat itu adalah permohonan untuk melakukan penunjukan lang-sung dalam pengadaan alat sadap,” ujarnya.
Handoyo menambahkan, bukti lain yang dibawa Menses-neg itu adalah surat balasan dari presiden yang dikeluarkan dirinya. Surat tersebut berno-mor B 727/M.Sesneg/11/2005 tanggal 10 November 2005. Su-rat tersebut ditandatangani langsung Yusril. “Surat itu me-nyatakan bahwa presiden me-nyetujui metode penunjukan langsung,” jelasnya seperti dilansir detik.(dtc)
|
|