HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

17 February 2007

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Realisasi rapelan PP 37
Pejabat Daerah Terancam Pelanggaran Hukum 

 

 IKUTI BERITA LAIN

YLBHI Minta Jaksa-Polisi Tuntaskan Kasus Korupsi
Berkas Oni-Telly Masih di Kejari Manado
Proyek hot mix
Kadis PU Tomohon Dimintai Keterangan
Terkait tiga dugaan kasus korupsi APBD
Kadis Kimpraswil Talaud Diperiksa Kejati 

Pejabat daerah baik gubernur, walikota dan bupati yang mencairkan rapelan insentif bagi kalangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana PP No 37 PP No 37/2006, beresiko melakukan pelanggaran hukum. Demikian rekomendasi yang mencuat dalam diskusi terbatas Bagian Hukum Tata Negara FH Unsrat, Jumat (16/02).

Diskusi yang dipimpin Ketua Bagian HTN, Jootje Suoth SH dengan pembicara Prof Adolf Dapu dan dihadiri Dekan FH Dr Donald Rumokoy, Prof Piet Moniaga, Toar Palilingan SH dan sejumlah dosen lainnya itu me-nyimpulkan dampak PP 37, te-lah terjadi pelanggaran hukum mulai dari proses pembuatan sampai pelaksanaan di bebe-rapa daerah termasuk Sulut. 
“Dengan direvisinya PP 37, khususnya Pasal 14 b, berarti ada kekeliruan yang dilakukan pemerintah. Dalam diskusi ke-mudian berkembang pendapat kalau pasal ini menabrak aturan terkait sistem penganggaran dan penyusunan APBD, karena ketentutan berlaku surut. Patut dipertanyakan pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam APBD 2006 maupun dalam perubahan APBN, tapi kemudian dibayarkan di tahun 2007,” papar Dapu.
Sebab, ujar mantan Dekan FH Unsrat ini, sistem anggaran ber-basis kinerja dan masa tahun anggaran 2007 hanya belanja untuk 1 Januari-31 Desember 2007. “So, pejabat otorisator berpeluang melakukan pelang-garan administrasi karena me-ngeluarkan peraturan gubernur (pergub), peraturan walikota/bupati untuk mencairkan da-nanya. Sementara DPRD sen-diri hanya dikenai ganti rugi,” kata Dapu menambahkan ka-jian dari aspek hukum itu lan-taran pihaknya concern dengan polemik PP 37 dan bukan untuk mencari kesalahan, tapi ingin meluruskan hal-hal yang tak sesuai aturan, baik sebelum dan sesudah PP direvisi.
Ditegaskan, ini menjadi pela-jaran bagi daerah. Ke depan, setiap peraturan dari pusat ha-rus dikaji lebih komprehensif dengan melibatkan instansi terkait, terutama Departemen Keuangan. Karena PP tak jalan sendiri, tapi terkait peraturan lainnya. “Jangan sampai men-jebak kepala daerah. Terutama pembantu-pembantu gubernur, walikota dan bupati, hendaklah membuat telaah komprehensif. Ini jadi pelajaran, penerapan aturan harus diteliti, dikaji dan dipahami lebih dulu. Saya sen-diri salut bagi daerah yang be-lum mencairkan karena masih mempelajari PP tersebut,” im-buhnya.
Senada diungkap Palilingan, bahwa daerah yang terlanjur mencairkan dananya, lantaran sekda kurang cermat memberi pertimbangan pada kepala dae-rah. “Untuk Sulut sangat ber-pengaruh, karena penilaian pu-sat terhadap Plt Sekprop sebagai salah satu kandidat. Salut bagi Sekda Bolmong Ir Rahmat Moko-dongan yang mempelajari aturan secara cermat hingga tidak mau memproses pencairan pada 2006,” papar Palilingan.(von)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin