CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

01 April 2008

Pacuan Kuda Wajib Kantongi Amdal 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dana Bantuan Kelurahan Belum 100 persen Terserap

Manado Dapat Jatah 15 Ribu Liter Migor Subsidi

Lintas Berita Kota

Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr Ir GSV Lumen-tut menjelaskan areal pa-cuan kuda di Mapanget wa-jib memiliki Analisis Dam-pak Lingkungan (Amdal) dan bukan hanya sebatas UKL/UPL. 

Demikian disampaikan Lu-mentut kepada sejumlah war-tawan, Senin (31/03) kemarin usai mendampingi Gubernur Sulut SH Sarundajang dan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi menerima Komisi IV DPR-RI yang berkunjung langsung ke pacuan kuda Mapanget.
Menurut Sekkot, didampingi Kepala Badan Pengelola Ling-kungan hidup (BPLH) Drs Jo-sua Pangkerego, penyusunan Amdal tersebut tidak bisa di-lakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Manado tetapi oleh tim penyusun dari Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Sam Ratulangi yang diketuai Prof Bobby Polii. Di mana sesuai prosesnya dari data-data yang sudah sementara mereka kum-pulkan, akan dilakukan kajian yang menghasilkan kerangka acuan. “Kerangka acuan inilah yang kemudian menyatakan boleh tidaknya dilanjutkan dari segi lingkungan,” tukas Pang-kerego.
Sementara itu dari dokumen UKL/UPL yang dihasilkan kemudian mengarah kepada kelayakan lingkungan, di mana kajian ini akan berjalan bersamaan dengan dilanjut-kannya pekerjaan oleh instan-si teknisnya. Sesudah kajian itu selesai, maka mereka akan membawanya dalam rapat kepada komisi peneliti Amdal sehingga dapat dilihat apakah dokumen atau kajian ini su-dah memenuhi persyaratan. 
Pangkerego membantah jika dikatakan pelaksanaan kajian ini sudah terlambat karena se-bagian pekerjaan sudah dilak-sanakan. Dalam kajian tersebut mereka akan melibatkan semua instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), BPLH, Dinas Tata Kota, Dinas Prasarana Umum, Dinas Agri-bisnis dan Bagian Hukum.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin