|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
01 April 2008
|
|
Pacuan Kuda Wajib Kantongi Amdal
|
Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Dr Ir GSV Lumen-tut menjelaskan areal pa-cuan kuda di Mapanget wa-jib memiliki Analisis Dam-pak Lingkungan (Amdal) dan bukan hanya sebatas UKL/UPL.
Demikian disampaikan Lu-mentut kepada sejumlah war-tawan, Senin (31/03) kemarin usai mendampingi Gubernur Sulut SH Sarundajang dan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi menerima Komisi IV DPR-RI yang berkunjung langsung ke pacuan kuda Mapanget.
Menurut Sekkot, didampingi Kepala Badan Pengelola Ling-kungan hidup (BPLH) Drs Jo-sua Pangkerego, penyusunan Amdal tersebut tidak bisa di-lakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Manado tetapi oleh tim penyusun dari Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Sam Ratulangi yang diketuai Prof Bobby Polii. Di mana sesuai prosesnya dari data-data yang sudah sementara mereka kum-pulkan, akan dilakukan kajian yang menghasilkan kerangka acuan. “Kerangka acuan inilah yang kemudian menyatakan boleh tidaknya dilanjutkan dari segi lingkungan,” tukas Pang-kerego.
Sementara itu dari dokumen UKL/UPL yang dihasilkan kemudian mengarah kepada kelayakan lingkungan, di mana kajian ini akan berjalan bersamaan dengan dilanjut-kannya pekerjaan oleh instan-si teknisnya. Sesudah kajian itu selesai, maka mereka akan membawanya dalam rapat kepada komisi peneliti Amdal sehingga dapat dilihat apakah dokumen atau kajian ini su-dah memenuhi persyaratan.
Pangkerego membantah jika dikatakan pelaksanaan kajian ini sudah terlambat karena se-bagian pekerjaan sudah dilak-sanakan. Dalam kajian tersebut mereka akan melibatkan semua instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), BPLH, Dinas Tata Kota, Dinas Prasarana Umum, Dinas Agri-bisnis dan Bagian Hukum.(gra)
|
|