|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
01 April 2008
|
|
10
nama hasil seleksi dimentahkan
Tim Seleksi Calon KPU Sulut Tolak Intervensi
KPU Pusat
|
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menolak intervensi lebih dalam yang dilakukan KPU Pusat, terkait hasil seleksi timsel yang sudah menjaring 10 nama untuk dikirim ke KPU Pusat.
Timsel yang terdiri dari Drs PP Kepel, Dhulo Affandy Baksh SE Ak, Raymond Pasla SSos, Abdullah Albuchari MHi, Vivi T George, sebelum-nya telah melakukan rapat pleno penetapan 10 nama se-suai ranking nilai. Namun ke-mudian salah satu anggota timsel menolak menandata-ngani hasil penilaian 10 nama yang akan diajukan ke KPU pusat untuk dilakukan Fit and Proper Test (FPT).
Alasan penolakan itu sendiri kemungkinan terkait tak ma-suknya salah satu calon da-lam urutan 10 besar. Pihak KPU Pusat masing-masing An-dy Nurpati dan Abdullah Azis, yang awalnya datang ke Sulut untuk melakukan FPT terha-dap 10 nama yang sudah di-hasilkan timsel, akhirnya membatalkan agenda fit and proper test karena alasan tak semua menandatangi hasil. KPU Pusat melihat ada perma-salahan, maka hasil 10 nama yang sudah dijaring timsel dianulir. KPU pusat kemudian menyatakan mengambilalih dan akan melakukan tes kem-bali untuk 20 nama.
Sikap KPU inilah yang diten-tang timsel. “Ini merupakan pelecehan bagi timsel. Kredibi-litas timsel akan dipertanya-kan publik. Itulah sebabnya kami menolak intervensi lebih jauh yang dilakukan KPU,” ungkap Affandi Baksh sem-bari mengatakan timsel akan tetap mengusulkan 10 nama.
Sementara itu, Pasla menga-takan usulan 10 nama meru-pakan koridor hukum. Karena sesuai UU Nomor 22/2007 dan Peraturan KPU Nomor 13/2007, timsel diberi kewenangan me-ngusulkan 10 nama ke KPU un-tuk dilakukan fit and proper test menjaring lima nama.
“Jadi, kalau KPU mengambil-alih dan melakukan fit and pro-per test untuk 20 nama, maka itu adalah pelanggaran UU dan PP KPU. Mestinya KPU mencari solusi lain kalau melihat terjadi kejanggalan dalam proses se-leksi yang dilakukan timsel. Bu-kan mengambilalih karena hal itu menyalahi aturan,” tukasnya.
PP Kepel dan Vivi George yang adalah ketua dan anggo-ta timsel mengatakan hasil penjaringan 10 nama merupa-kan penilaian dari lima anggo-ta timsel dengan mengacu pa-da hasil seleksi dari peserta. “Kalau ada yang kecewa, me-mang hal itu adalah dinamika. Yang pasti penilaian sudah di-lakukan secara objektif. Ti-daklah mungkin semua dari 20 nama itu terakomodir,” ung-kap keduanya.(ftj/kg)
|
|