|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
02 April 2008
|
|
Usia minimal calon bupati/walikota 25 tahun
Pilkada Pemekaran Harus Akomodir Calon Independen
|
Calon perseorangan atau independen disahkan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah. Ini setelah DPR RI mengesahkan perubahan
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (01/04)
kemarin.
Ketentuan UU hasil revisi ini sudah bisa diberlakukan 30 hari mendatang. Dengan de-mikian, jika pilkada di empat daerah pemekaran bakal
mem-buka pendaftaran di KPUD Mei mendatang, maka dipas-tikan calon perseorangan ha-rus diakomodir. “Disetujui atau tidak sebuah RUU (oleh
presiden), akan otomatis tetap berlaku setelah 30 hari di-sahkan,’’ ungkap Anggota Pansus Revisi II Nomor 32/2004, Jazuli Juwaini.
Perubahan ini, selain meng-akomodasi pemberlakuan calon perseorangan dalam pil-kada, juga menyebutkan bah-wa calon kepala daerah yang
sedang menjabat (incumbent) harus mengundurkan diri dari jabatannya bila akan me-ngajukan diri lagi dalam pil-kada.
“Namun untuk calon kepala daerah yang sudah mendaf-tarkan diri tidak perlu resah, karena untuk tahapan terse-but masih berlaku ketentuan UU
yang lama,” kata Jazuli.
Dia mengemukakan, sebe-lum revisi UU tersebut dise-lesaikan DPR bersama peme-rintah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap mempro-ses
tahapan pilkada berdasar-kan UU No 32/2004. Jika pro-ses itu belum memasuki tahap pendaftaran calon kepala dae-rah di KPUD, proses pilkada
selanjutnya harus mengacu pada ketentuan UU yang baru.
Namun bila sudah memasuki pendaftaran calon, KPUD tetap melanjutkan prosesnya berda-sarkan ketentuan dalam UU Nomor 32/2004 sebelum
dire-visi. “Jadi, kita lihat prosesnya sudah sampai mana. Kalau prosesnya belum sampai me-lakukan pendaftaran, tentu berlaku ketentuan baru
bahwa incumbent harus mengun-durkan diri dari jabatannya. Tetapi kalau sudah sampai tahapan pendaftaran calon, tentu tetap dilanjutkan
berda-sarkan ketentuan dalam UU yang lama, sebelum dilakukan revisi,” katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati me-nyatakan bahwa calon perse-orangan dimungkinkan ikut dalam pilkada tahun ini, se-telah
ada perubahan Undang-undang Nomor 32/2004.
“Maju atau tidaknya calon perseorangan akan tergantung pada pemerintah. Kalau soal KPU sendiri, kami sudah me-nyiapkan aturan teknis untuk
pelaksanaan calon perse-orangan,” katanya.
Pada bagian lain, pengesa-han revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, disambut positif. “Ini cukup menggembirakan. Banyak pasal
yang direvisi,” kata Men-dagri Mardiyanto usai me-ngikuti sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Se-nayan.
Menariknya, dalam peru-bahan UU tersebut, calon bu-pati dan wakil bupati se-kurang-kurangnya 25 tahun dan 30 tahun bagi calon
gu-bernur.(shc/dtc/zal)
|
|