|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
02 April 2008
|
|
Mendagri Minta Mitra Cs
Konsultasi ke Depdagri
|
Menteri Dalam Negeri (Men-dagri), Mardiyanto mengata-kan, setelah revisi terbatas UU Pemda disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa
(01/04) kemarin, maka atu-ran UU-nya akan segera di-berlakukan. Menurut dia, se-telah UU ini diteken oleh pre-siden, maka dapat segera
ber-laku.
“KPU tinggal menerbitkan peraturan KPU yang berkait-an dengan waktu dan proses verifikasi,” katanya. Ia juga ti-dak menampik bila Mei
men-datang tidak menutup ke-mungkinan calon perse-orangan dapat langsung ikut proses pemilu kepala daerah. ‘’Memungkinkan Mei.’’ Di sisi lain,
mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menegaskan, tidak perlu perubahan pera-turan menteri dalam negeri (Permendagri). “Soal anggaran
pilkada, tidak perlu revisi Per-mendagri Nomor 44, karena Permendagri Nomor 59 telah mengaturnya,” katanya.
Ia menegaskan, bagi pemda yang akan melaksanakan pe-milu kepala daerah, agar ber-konsultasi kepada Depdagri agar tidak salah langkah
ter-utama dalam anggaran pe-milu kepala daerah. “Kami mengharap kepada pemda agar berkonsultasi kepada Depdagri biar tidak salah langkah
dalam prosesnya (keuangan),” tegas-nya. Di Sulut sendiri, sejumlah pemda yang akan melaksana-kan pilkada meliputi, Kabu-paten Mitra, Bolmut,
Kota Ko-tamobagu dan Sitaro.(ilh/zal)
|
|