CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

02 April 2008

Jack Parera: Hotel MBH Bisa Berubah Jadi Kurungan Ayam

 IKUTI BERITA LAIN

Secara nasional menempati urutan ke-13
Bulan Maret Inflasi Kota Manado Capai 1,23 Persen

Pertamina umumkan kenaikan BBM keekonomian
Harga BBM Industri ‘Melambung’ Tinggi

Sulut Kembangkan Tanaman Sorgum Pengganti Premium

Sulut Ekspor CPO ke Tujuh Negara Senilai US$ 53,82 Juta

 
Kondisi Hotel Manado Beach Hotel (MBH) di Mokupa yang pernah menjadi kebanggaan Sulut, kini kondisinya sangat memprihatinkan. “Kalau kita lihat kondisinya sekarang ini, hotel MBH bisa berubah menjadi kurungan ayam,” ujar Drs Jack Parera MA, pengamat ekonomi, yang dulu pernah dipercayakan sebagai direktur utama pengelolaan Hotel MBH beberapa waktu lalu.

Kepada Komentar, Selasa (01/04) kemarin di Jalan Roda Ma-nado, Jack Parera mengata-kan, selain kondisinya yang sudah memprihatinkan, saat ini penjualan saham untuk di-kelola pihak yang berminat makin tidak jelas. “Memang kami sudah mendengar telah dilakukan upaya untuk kem-bali melakukan penawaran penjualan saham melalui Tim Pelepasan Saham. Namun per-masalahannya bukan semu-dah itu,” tuturnya.
Ia menuturkan, tidak jelas-nya penjualan saham MBH di-sebabkan karena terlalu ba-nyak kepentingan di dalam-nya. Dan hal itu membingung-kan bagi gubernur Sulut. “Sa-ya mendapat informasi, guber-nur memang bingung dengan berbagai informasi, yang jus-tru informasi tentang MBH itu semuanya bersifat negatif,” tuturnya lagi.
Mengenai masalah kepemi-likan tanah yang diklaim oleh keluarga yang mengaku se-bagai ahli waris Keluarga Su-molang-Weydermuller, menu-rut Parera, sebaiknya hal itu diselesaikan di Pengadilan. “Kalau keluarga tersebut me-ngaku sebagai ahli waris se-bagian tanah di lokasi MBH tersebut, harus dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, James Manu-hutu SH yang mengaku seba-gai kuasa keluarga ahli waris ketika bertandang ke redaksi Komentar mengungkapkan, bahwa dengan meninggalnya pemilik tanah pasini kebun ke-lapa atas nama alm Albertus J Soemolang tahun 1949, ma-ka sejak itu tanah pasini ter-sebut menjadi tanah dalam status budel, yang belum di-bagi atas ahli waris, Ny Johana Sumolang-Weydermuller. 
Dengan meninggalnya Ny Sumolang-Wedermuller pada 8 April 1967, maka tanah ter-sebut otomatis menjadi budel atas nama para ahli waris, di antaranya Johanis Tumbuan, Johana Sumolang, dan Mar-garetha Sumolang (keluarga alm G Matuli).(jef)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin