CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

02 April 2008

Urgensi Etik-Moral Penegakan Hukum(2)

 IKUTI BERITA LAIN

Raskin demi Kesra(2)
Oleh: Sabam Siagian
Selamatkan Hutan di Indonesia
Kondisi Taman Laut Bunaken yang Kotor Perlu Diperhatikan Pemerintah

 
Satu realitas yang tampak begitu gamblang saat ini adalah hukum kita masih mengalami krisis mendasar. Pamor hukum sebagai tempat di mana keadilan diberikan terus memudar. Hukum kita semakin jauh dari posisi otoritatif untuk menata dan mengendalikan proses ekonomi dan politik. 

Oleh: Thomas Koten
Karena hukum, sebagai-mana pandangan Immanuel Kant di atas, sebagai bagian dari sikap moral dan eksis-tensi etis manusia di dunia, maka kini untuk menegakkan supremasi hukum dan me-matrikan nilai-nilai etik-moral harus mendapat perhatian utama.
Bahkan, nilai-nilai etik-moral telah sampai pada titik urgensi tertinggi untuk segera diimplementasikan dalam praksis penegakan hukum. Itu jika kita masih setia ber-mimpi tentang terbangunnya suatu masa depan bangsa dan negara hukum yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.
Di samping itu, karena se-lama ini orang lebih banyak membaca dan mengartikan hukum hanya berdasarkan apa yang tertulis dan meng-abaikan makna dan nilai yang lebih dalam (etik-moral), maka hal itu harus segera dibalik-kan. Jika tidak, alih-alih mem-beri kesejahteraan dan ke-bahagiaan kepada rakyat se-suai dengan fungsi sosial hukum, malah hukum men-jadi institusi yang semakin terpuruk.
Terobosan Baru
Aparat penegak hukum ha-rus segera mencari terobosan baru dengan tidak mem-biarkan diri terkekang oleh cara menjalankan hukum dan menegakkan keadilan yang semakin melukai rakyat. 
Pencarian makna lebih da-lam daripada hanya men-dasarkan pada apa yang ter-tulis dalam tata aturan hukum dan perundang-undangan, hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan roda hukum dan penegakan pilar keadilan, meskipun, seperti kata sosiolog hukum, van Doorn, sebenarnya apa yang tertulis dalam garis-garis hu-kum sudah merupakan skema yang pas bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugas-nya dan sudah tepat dalam menata (perilaku) hidup ma-nusia. 
Aparat penegak hukum se-benarnya dapat menciptakan rasa keadilan publik hanya lewat apa yang tertulis.
Tetapi, yang disayangkan adalah para aparat penegak hukum selalu berusaha untuk keluar dari skema hukum yang tertulis demi menye-lamatkan diri atau memenuhi libido egoisme pribadi.
Akhirnya, kini tentu kembali kepada aparat penegak hu-kum sendiri, apakah mereka bersedia bertanya kepada nuraninya tentang makna dari hakikat hukum lebih dalam? 
Ini pun hanya bisa terjadi, jika para penegak hukum ti-dak menuruti prinsip-prinsip logika dan rasio saja, tetapi harus dengan perasaan dan semangat kependekaran un-tuk benar-benar terlibat da-lam menjadikan hukum se-bagai institusi yang berfungsi membawa masyarakat mem-peroleh keadilan, kesejahte-raan dan kebahagiaan hidup di negara hukum.
Perlu dicatat bahwa keadilan dan kesejahteraan rakyat lebih mudah tercipta lewat karya nyata para pekerja hu-kum yang seyogyanya ber-tindak dengan penuh empati dan komitmen kuat kepada cita-cita negara hukum. 
Adalah aksi-aksi penegakan supremasi hukum yang di-baluti keberanian moral, di-semangati roh kebenaran dan keadilan, dilekati nilai-nilai etik, diendapi kejernihan ba-tin, dan kesucian hati nurani untuk melakukan pembaruan baik dalam sikap maupun dalam praksis penegakan hukum.(habis)



Penulis
Adalah Direktur Social Development Center.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin