HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

03 April 2008

Koalisi calon perseorangan Indonesia terbentuk 
Mendagri Minta KPU Proses Calon Independen


Setelah disahkan, kini aturan menyangkut calon perseorangan (independen) dalam pilkada se-gera dipercepat Mendagri, Mardi-yanto. 
Mardiyanto juga sudah me-minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan 
yang menjabarkan Undang-undang 32 Tahun 2004, ter-utama proses tentang calon perseorangan dalam pemilih-an kepala daerah. 
“Kami memang tidak mem-beri target dan tenggat waktu kapan peraturan tersebut ha-rus selesai, tapi kami sudah minta secepatnya,” kata Mar-diyanto di Semarang, Rabu (02/04). Presiden Susilo Bam-bang Yudhoyono sendiri dika-barkan, telah menandatanga-ni undang-undang pemilihan umum yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, undang-undang tersebut ditandatangani presi-den pada Senin (31/03) lalu. “Setelah disahkan, undang-un-dang itu diberi nomor yaitu no-mor 10 tahun 2008,” ujarnya di Jakarta, Rabu (02/04).
Hafiz mengatakan, setelah penandatanganan undang-undang tersebut, Komisi Pe-milihan Umum segera menge-sahkan beberapa peraturan terkait. Menurut dia, peratur-an KPU yang akan disahkan adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2009, verifikasi partai politik dan verifikasi anggota DPD. Selain itu, KPU juga akan mengesahkan peraturan soal pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih, kata Hafiz, menunggu data kependudukan dari Departe-men Dalam Negeri. Rencana-nya, Departemen Dalam Nege-ri akan menyerahkan data ke-pendudukan dan data pendu-duk potensial pemilih pemilu pada Sabtu (05/04). Setelah itu, KPU memiliki waktu tiga bulan memutakhirkan data penduduk. Lalu, dalam waktu satu bulan KPU akan menyu-sun daftar pemilih sementara. 
KOALISI
Pada bagian lain, sejumlah tokoh nasional dan daerah mendeklarasikan terbentuk-nya Koalisi Calon Perseorang-an Indonesia (KCPI). Gerakan ini siap membantu calon in-dependen yang ingin maju dalam pilkada.
Tokoh nasional yang hadir deklarasi di antaranya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Nasional Pilkada In-dependen (KPI). Sedangkan di tingkat daerah, hadir sejumlah tokoh Bali dan Nusa Tenggara. 
“Kami ingin memberikan ruang demokrasi yang benar-benar memberi peluang kepa-da rakyat untuk memilih pe-mimpinnya,” kata Ketua KCPI, Ida Ayu Mas di Danes Art Ve-randa, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Rabu (02/04). 
Ayu Mas yang juga anggota DPD ini mengatakan, KCPI dibentuk sebagai tindak lan-jut dari disahkannya revisi ter-batas atau perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa 1 Maret lalu. Menurut dia, kehadiran calon independen dapat memperce-pat proses pendewasaan ber-politik. Sebab, semua pemim-pin harus mampu memba-ngun komunikasi dengan rak-yat tanpa melalui partai yang bertindak sebagai perantara. Pemimpin juga harus siap diawasi langsung oleh rakyat saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Sekjen Komi-si Nasional Pilkada Independen (KPI) Sri Sudarjo menilai, gerak-an seperti itu akan efektif untuk memunculkan calon yang bisa diterima rakyat tanpa melalui politik uang. Namun, lanjutnya, upaya merealisasikan calon independen untuk maju dalam pilkada pasti akan dipersulit oleh partai politik. “Logika se-derhananya, parpol tidak akan rela hegemoninya diambil atau-pun hanya dibagi dengan pihak lain. ‘’Tapi itu harus dila-wan.’’(okz/tmp/zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin