HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

03 April 2008

Lasut Kena Aturan Incumbent Mundur


Perubahan UU nomor 32/2004 yang baru saja di-sahkan, mengharuskan incumbent (kepala daerah yang sedang menjabat) harus mundur dari jabatannya jika ingin maju di pilkada. Nah, bupati definitif pertama yang akan merasakan aturan ini, kemungkinan besar Bupati 
Talaud, dr Elly Lasut. 
Pasalnya, meski jabatan La-sut nanti habis tahun 2009, tapi ada ketentuan dari peme-rintah, tidak boleh ada pilka-da di tahun 2009. Tahun 2009 akan dikonsentrasikan dengan agenda pemilu. Oleh sebab itu, seluruh agenda Pilkada 2009 dimajukan tahun 2008 ini. Sa-lah satunya Talaud. 
Bupati Talaud dr Elly Lasut saat berbincang dengan Ko-mentar kemarin (02/04), me-ngakui bahwa pilkada di Ta-laud harus dipercepat 2008 ini. ‘’Mungkin pelaksanaannya sekitar bulan Oktober-Novem-ber (2008),’’ tandas Ketua DPD II Partai Golkar Talaud ini. Dia juga mengakui, aturan incum-bent mundur bakal diterapkan nantinya. 
Sementara itu, dari Jakarta, Anggota Komisi II DPR dari F-KB Syaifullah Maksum menje-laskan, pengunduran diri (incumbent) itu dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dari calon incum-bent yang bersangkutan. Sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan fair karena masing-masing calon berkom-petisi dengan sejajar.
“Ini untuk menghilangkan conflict of interest agar semua calon dalam posisi yang sa-ma,” terang Syaifullah. Keten-tuan itu berada dalam pasal 58 UU Pemda mengenai sya-rat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di poin Q yang berbunyi: mengundur-kan diri bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jaba-tannya. Sebelumnya para in-cumbent hanya mengajukan cuti saja.(rik/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin