|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
03 April 2008
|
|
SHS: Kumabal, sanksi tegas menunggu
Gubernur Larang Pontoh Cs Maju di Pilkada
|
Gubernur Sulut, Drs SH Sa-rundajang (SHS) memberi la-rangan terhadap keinginan Pnj Bupati Mitra, Drs Albert Pontoh dan beberapa penjabat pemekaran lain untuk maju dalam pilkada. Sarundajang menegaskan, jika hal ini di-langgar, akan ada sanksi tegas yang diberikan.
Dikatakan SHS, pihaknya te-tap konsekuen dengan aturan yang diberlakukan Menteri Da-lam Negeri. “Sikap saya tetap konsekuen terhadap aturan yang ditetapkan Mendagri. Se-bab, saya adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dengan demikian saya harus menegakkan aturan yang ada,” ungkapnya, Rabu (02/04).
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Rob-by Mamuaja. Menurut Mamu-aja, selama ini, isu-isu penjabat yang akan ikut dalam pilkada daerah pemekaran memang santer diberitakan. Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada yang secara jelas diketahui te-lah menggunakan kendaraan dari partai tertentu, apalagi se-cara resmi telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota.
“Bisa saja itu hanya sebagai isu. Sebab, sejauh ini saya be-lum melihat telah ada penjabat yang secara terang-terangan mendaftarkan diri. Tetapi jika memang ada yang melaku-kannya, tentunya akan kita co-ret namanya. Ini adalah aturan yang tidak dapat ditawar-ta-war,” katanya.
Berdasarkan PP Nomor 25 Ta-hun 2007 pasal 40 ayat 3 de-ngan jelas telah ditegaskan, penjabat bupati/walikota tidak diperkenankan untuk maju di pilkada. Bahkan sejak dilantik hal itu telah dingatkan. “Jadi kalau memang ada upaya un-tuk mencalonkan diri, tentunya tidak akan dipilih. Sebab, tugas utama para penjabat tersebut selain menjalankan roda pe-merintahan adalah turut me-nyukseskan pilkada hingga ada bupati/walikota yang definitif,” tambahnya.(eda)
|
|