CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

03 April 2008

SHS: Kumabal, sanksi tegas menunggu
Gubernur Larang Pontoh Cs Maju di Pilkada

 

 IKUTI BERITA LAIN

Di KK, PG Tinggalkan SRM?

Pelaksanaan Pilkada Harus Tepat Waktu

FKMBEM Usung Moniaga di Papan Dua

Gubernur Sulut, Drs SH Sa-rundajang (SHS) memberi la-rangan terhadap keinginan Pnj Bupati Mitra, Drs Albert Pontoh dan beberapa penjabat pemekaran lain untuk maju dalam pilkada. Sarundajang menegaskan, jika hal ini di-langgar, akan ada sanksi tegas yang diberikan.

Dikatakan SHS, pihaknya te-tap konsekuen dengan aturan yang diberlakukan Menteri Da-lam Negeri. “Sikap saya tetap konsekuen terhadap aturan yang ditetapkan Mendagri. Se-bab, saya adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dengan demikian saya harus menegakkan aturan yang ada,” ungkapnya, Rabu (02/04).
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Rob-by Mamuaja. Menurut Mamu-aja, selama ini, isu-isu penjabat yang akan ikut dalam pilkada daerah pemekaran memang santer diberitakan. Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada yang secara jelas diketahui te-lah menggunakan kendaraan dari partai tertentu, apalagi se-cara resmi telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota. 
“Bisa saja itu hanya sebagai isu. Sebab, sejauh ini saya be-lum melihat telah ada penjabat yang secara terang-terangan mendaftarkan diri. Tetapi jika memang ada yang melaku-kannya, tentunya akan kita co-ret namanya. Ini adalah aturan yang tidak dapat ditawar-ta-war,” katanya.
Berdasarkan PP Nomor 25 Ta-hun 2007 pasal 40 ayat 3 de-ngan jelas telah ditegaskan, penjabat bupati/walikota tidak diperkenankan untuk maju di pilkada. Bahkan sejak dilantik hal itu telah dingatkan. “Jadi kalau memang ada upaya un-tuk mencalonkan diri, tentunya tidak akan dipilih. Sebab, tugas utama para penjabat tersebut selain menjalankan roda pe-merintahan adalah turut me-nyukseskan pilkada hingga ada bupati/walikota yang definitif,” tambahnya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin