|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
04 April 2008
|
|
Ketua KPK Digaji
Rp 62 Juta, Dipotong Pajak Rp 25 Juta
|
Nama Komisi Pemberanta-san Korupsi (KPK) kini makin ditakuti, terutama bagi para tersangka pelaku korupsi. Tentunya menjadi Ketua KPK, merupakan sebuah prestise tersendiri. Lalu berapa gaji-nya?
Ketua KPK, Antasari Azhar blak-blakan menyebutkan, penghasilannya sebulan bisa mencapai Rp 62 juta. Namun jumlah ini harus dipotong dengan pajak Rp 25 juta.
“Gaji yang tercatat Rp 62 juta dengan catatan hilang se-banyak Rp 25 juta untuk membayar pajak,” kata Anta-sari dalam ceramah umum di Pusdiklat Kejaksaaan, Jakar-ta, Kamis (03/04). Menurut Antasari, Ketua KPK meru-pakan satu-satunya pejabat yang pajaknya tidak ditang-gung negara. “Kalau yang lain ditanggung,” imbuh pria berkumis tebal ini.
Lalu bagaimana dengan penghasilan jaksa di lingku-ngan kejaksaan, profesi yang digelutinya sebelum menjadi orang nomor satu di KPK? Me-nurut Antasari banyak ma-syarakat mengira jaksa itu hidupnya mewah.
“Ini yang banyak diketahui umum. Tahunya jaksa me-wah. Seorang jaksa dari luar kota ke kota lain itu tanpa fa-silitas dan kecil gajinya,” ujar dia.
Pada bagian lain, KPK selama ini dikenal sebagai lembaga superbody. Bahkan biaya un-tuk penanganan kasus ko-rupsi lebih besar dibanding-kan kepolisian maupun ke-jaksaan. Namun Antasari Azhar membantahnya.
“KPK bukan lembaga super-body. Kalau dikatakan punya peranan khusus yang tidak dimiliki kejaksaan dan polisi itu memang iya,” kata Anta-sari.
Dia menjelaskan, tugas KPK mengusut kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. “Pelakunya terbatas pada penyelenggara negara, penegak hukum, ser-ta mereka yang terkait dengan perkara serta pelakunya,” urai dia. Antasari pun mene-gaskan KPK bukanlah kom-petitor kejaksaan dan kepo-lisian. Justru KPK ingin men-jadi pendorong kejaksaan dan polisi.(zal/dtc)
|
|