CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

04 April 2008

Izin Pertambangan-Amdal tuntas
Eksploitasi PT Avocet Terhalang Rekom Menhut

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kadis Diknas Telusuri Kasus Blok Grand
Legislator Soroti Penjualan HGU Dulangon
Lintas Berita Bolmong

Ternyata izin pertambangan serta dokumen Amdal yang dibutuhkan PT Avocet untuk memulai eksploitasi di Blok Bakan sudah tuntas dan sama sekali tidak ada persoalan lagi. Kedua jenis perizinan tadi adalah wewenang penuh dari Pemkab Bolmong, di mana tidak dicampuri oleh kebijakan Pemprop. 
Hanya saja, kabar buruknya, perusahaan tambang luar negeri ini tetap belum dapat memulai eksploitasi, karena selain izin pertambangan dan Amdal tadi, masih ada satu surat yang ‘tertahan’ di Pemprop karena belum ditandatangani Gubernur Sulut. Yaitu surat re-komendasi tentang pembeba-san areal hutan untuk dijadikan usaha pertambangan.
Sontak saja, penjelasan gam-blang yang disampaikan se-orang staf ahli Gubernur Sulut kepada Komentar ini, Rabu (02/04), menjadi hal yang cukup me-ngejutkan. Soalnya, selama ini warga Totabuan, termasuk para pejabat, justru tergiring pada opini bahwa gubernur belum menandatangani rekomendasi untuk pengurusan izin pertam-bangan dan Amdal ke tingkat yang lebih tinggi. 
“Kalau rekomendasi untuk pe-ngurusan izin pertambangan dan  maupun Amdal, sudah di-tuntaskan Pemkab Bolmong. Tak perlu lagi diurus di tingkat Pemprop Sulut. Jadi masalah mengapa PT Avocet Bakan belum bisa beroperasi, bukan berhu-bungan dengan rekomendasi pengurusan izin pertambangan dan Amdal,” terang sumber Ko-mentar yang enggan namanya dikorankan.
“Masalah yang terkait dengan Pemprop Sulut adalah, bahwa lokasi eksplorasi dan eksploitasi PT Avocet di Bakan ternyata menggunakan areal hutan. Ini yang masih harus meminta per-setujuan dari Menteri Kehutan-an, dan membutuhkan surat rekomendasi dari Pak Gub. Sampai sekarang gubernur belum memutuskan apakah akan menandatanganinya. Se-bab kemungkinan masih perlu kajian lagi,” paparnya.
Diketahui, selama ini ada kesan warga di lingkar blok Bakan mempersalahkan gubernur ka-rena belum mengeluarkan re-komendasi untuk pengurusan izin pertambangan.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin