|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
04 April 2008
|
|
Izin Pertambangan-Amdal tuntas
Eksploitasi PT Avocet Terhalang Rekom Menhut
|
Ternyata izin pertambangan serta dokumen Amdal yang dibutuhkan PT Avocet untuk memulai eksploitasi di Blok Bakan sudah tuntas dan sama sekali tidak ada persoalan lagi. Kedua jenis perizinan tadi adalah wewenang penuh dari Pemkab Bolmong, di mana tidak dicampuri oleh kebijakan Pemprop.
Hanya saja, kabar buruknya, perusahaan tambang luar negeri ini tetap belum dapat memulai eksploitasi, karena selain izin pertambangan dan Amdal tadi, masih ada satu surat yang ‘tertahan’ di Pemprop karena belum ditandatangani Gubernur Sulut. Yaitu surat re-komendasi tentang pembeba-san areal hutan untuk dijadikan usaha pertambangan.
Sontak saja, penjelasan gam-blang yang disampaikan se-orang staf ahli Gubernur Sulut kepada Komentar ini, Rabu (02/04), menjadi hal yang cukup me-ngejutkan. Soalnya, selama ini warga Totabuan, termasuk para pejabat, justru tergiring pada opini bahwa gubernur belum menandatangani rekomendasi untuk pengurusan izin pertam-bangan dan Amdal ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau rekomendasi untuk pe-ngurusan izin pertambangan dan maupun Amdal, sudah di-tuntaskan Pemkab Bolmong. Tak perlu lagi diurus di tingkat Pemprop Sulut. Jadi masalah mengapa PT Avocet Bakan belum bisa beroperasi, bukan berhu-bungan dengan rekomendasi pengurusan izin pertambangan dan Amdal,” terang sumber Ko-mentar yang enggan namanya dikorankan.
“Masalah yang terkait dengan Pemprop Sulut adalah, bahwa lokasi eksplorasi dan eksploitasi PT Avocet di Bakan ternyata menggunakan areal hutan. Ini yang masih harus meminta per-setujuan dari Menteri Kehutan-an, dan membutuhkan surat rekomendasi dari Pak Gub. Sampai sekarang gubernur belum memutuskan apakah akan menandatanganinya. Se-bab kemungkinan masih perlu kajian lagi,” paparnya.
Diketahui, selama ini ada kesan warga di lingkar blok Bakan mempersalahkan gubernur ka-rena belum mengeluarkan re-komendasi untuk pengurusan izin pertambangan.(tus)
|
|