|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
04 April 2008
|
|
Tips Memilih Partai Baru(1)
Oleh: Denni Pinontoan
|
Negara kita Indonesia ini sejak pemilu tahun 1999 telah menganut sistem multi partai. Sebelumnya pemilu tahun 1955, sebelum Orde Baru, sistem ini juga pernah dicoba. Waktu itu ada 178 peserta pemilu, termasuk calon perorangan. Jumlah itu berhasil di-susutkan pada Pemilu 1977, ketika hanya dua parpol dan Golongan Karya yang menjadi pesertanya.
Di tahun 1999 yang ikut pe-milu ada 48 parpol. Di tahun 2004 jumlah parpol yang ikut pemilu tinggal berjumlah 24. Di Pemilu tahun 2009 agak-nya kita akan diperhadapkan lagi dengan banyak pilihan. Setidaknya, sekarang ini su-dah ada 16 parpol yang otoma-tis mengikuti Pemilu 2009. Parpol-parpol itu adalah par-pol-parpol yang ikut Pemilu 2004, yang telah lolos electoral threshold (ET) 3 persen.
Oleh karena itu, selain par-pol-parpol lama yang tidak lo-los electoral threshold (ET) 3 persen harus berubah nama dan logo. Macam-macam Par-pol juga menjamur. Meski be-gitu faktanya, kebanyakan pe-ngurusnya di pusat banyak di antaranya adalah orang-orang “lama”, lama hidupnya, dan lama berkiprah di politik. Se-benarnya ada yang “baru”, ta-pi barunya, adalah Orde Baru, baik yang ada di lingkaran Or-de Baru maupun yang ada di pusat kekuasaan Orde Baru, seperti beberapa tokoh yang merupakan bagian dari ke-luarga cendana.
Pilihan semakin banyak. Ini tentu tidak sulit. Mestinya se-makin banyak pilihan maka proses yang terjadi juga sema-kin demokratis. Itu yang kita harapkan dengan demokrasi di alam reformasi ini, yang masih memberlakukan sistem multi partai. M Zaid Wahyudi/Sidik Pramono lewat arikelnya ber-judul “Sembilan Tahun Refor-masi Liberalisasi Parpol: Men-jamur atau “Berjamur”? (Kom-pas, Kamis, 24 Mei 2007), de-ngan mengutip peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Same-go, menuliskan: “parpol telah menjadi kekuatan politik ter-penting dalam penyelengga-raan negara sekarang. Namun, pada tataran empirik, parpol belum mampu menjalankan fungsinya, seperti pendidikan politik, alat persatuan negara-bangsa, media artikulasi ke-pentingan masyarakat secara konstitusional, saran peran serta konstituen, dan rekrut-men politik. Dengan alasan fi-nansial, fungsi parpol lainnya belum banyak disentuh.”
Memilih
Kata “memilih” dalam tulisan ini diartikan sebagai usaha menentukan pilihan pada sa-tu parpol baik untuk menjadi pengurus (khusus di tingkat propinsi, kabupaten/kota, ke-camatan dan desa) maupun untuk menjadi anggota setia mendukung parpol pilihan da-lam pemilu 2009 nanti. Kemu-dian, agar tidak rancu jadinya, saya juga harus menjelaskan bahwa menjadi pengurus atau hanya anggota pendukung se-tia parpol pada Pemilu adalah hak semua warga Negara yang memenuhi syarat UU.
Tapi agar tidak terjadi kece-lakaan dalam proses berdemo-krasi kita, yang kemudian ber-buntut pada pelestarian KKN dan pembodohan politik, ma-ka memilih atau menentukan pilihan parpol mestinya ada-lah usaha sadar seorang war-ga negara, yang berdasar pada pertimbangan rasional dan moral untuk memajukan dae-rah dan bangsa. Meski me-mang kita harus juga meneri-ma sebagai sebuah kewajaran, ketika ada juga kepentingan ekonomi dan popularitas di dalamnya. Tapi ini diusaha-kan tidak menjadi dominan.
Mudah-mudahan Bisa Berguna
Saya telah menyusun bebe-rapa tips untuk pembaca se-kalian, tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memilih parpol untuk Pemilu 2009. Mudah-mudahan ini bi-sa berguna bagi kita semua.
Pemilih (untuk menjadi peng-urus atau anggota pendukung Parpol) harus tahu AD/RT Parpol yang akan dipilih. Sebi-sanya jangan dulu melihat apakah itu parpol lama atau parpol baru. Ini penting kare-na dengan mengetahui visi dan misi Parpol, kita akan menda-pat gambaran seperti apa orientasi dan komitmen parpol tersebut dengan nasib dan ke-butuhan kita sebagai rakyat. Dari membaca AD/RT Parpol kita dapat memahami apakah parpol tersebut relevan atau tidak bagi usaha kita menca-pai kesejahteraan.(bersambung)
|
|