CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

04 April 2008

UU Pemilu Rugikan Daerah

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tokoh Pemekaran: MM Pantas Nakhodai Sitaro

Siau Timur Utara Siapkan Kemenangan PG

Dukung hasil tim seleksi calon anggota KPUD Sulut
LSM Bolmong Warning KPU Pusat Jangan Intervensi

KPUD Diminta Libatkan  Pihak Ketiga Sosialisasi Pilkada

Kehadiran UU Pemilu yang baru disahkan DPR RI lewat ra-pat paripurna beberapa waktu lalu, ternyata menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPD RI. Persoalannya, sejum-lah pasal krusial dalam UU ini, dianggap merugikan daerah.

Atas dasar itu, menurut ang-gota DPD RI asal Sulut, Edwin Kawilarang, pihaknya siap me-lakukan judicial review terha-dap UU yang sarat kepenting-an partai politik tersebut.
Dikatakan Kawilarang, ada sejumlah pasal yang janggal. “Seperti misalnya, soal calon anggota DPD yang tidak perlu berdomisili di daerah pemilih-an. Bagaimana yang bersang-kutan bisa menyuarakan dae-rah yang diwakilinya kalau ti-dak berdomisili di situ,” kata Kawilarang.
Demikian juga dengan tidak adanya larangan bagi pimpin-an parpol untuk menjadi ang-gota DPD. “Jadi sekarang ini pim-pinan parpol pun bisa menca-lonkan diri sebagai anggota DPD. Bisa dibayangkan nantinya di mana di DPD akan ada fraksi-fraksi yang mewakili kepen-tingan partai, bukan daerah,” ujar pengusaha sukses ini.
Pemberlakuan electoral threshold juga menurut man-tan Ketua REI ini, tidak meng-anut rasa keadilan. ‘Masakan untuk calon perorangan se-perti DPD ini electoral thres-hold-nya 10 persen sementara partai hanya 3 persen,” tukas Kawilarang.
Karena beberapa persoalan inilah, maka kemudian Kawi-larang mengajak stakeholder di daerah untuk bisa melaku-kan judicial review terhadap UU yang belum diteken pre-siden tersebut. “Memang ada tiga legal standing yang dise-pakati untuk melakukan ju-dicial review yakni lembaga DPD RI, anggota DPD RI dan daerah,” tukasnya.
“Namun menurut saya, se-cara kelembagaan tidak ada yang dirugikan akibat un-dang-undang tersebut. Demi-kian juga anggota DPD RI ti-dak dirugikan. Justru yang paling dirugikan di sini adalah kepentingan daerah, sehing-ga paling tepat kalau legal standing-nya adalah daerah,” ungkap Kawilarang.
Lantas siapa yang akan me-lakukan judicial review dari daerah? Menurutnya, siapa sa-ja yang punya keprihatinan terhadap kepentingan daerah di pusat. “Apakah itu LSM, pe-merintah daerah, maupun perseorangan yang punya kepedulian. Silakan dilakukan karena yang pasti DPD RI akan sangat mendukung langkah tersebut,” tukasnya lagi.(ami)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin