|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
04 April 2008
|
![]() |
Kehadiran UU Pemilu yang baru disahkan DPR RI lewat ra-pat paripurna beberapa waktu lalu, ternyata menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPD RI. Persoalannya, sejum-lah pasal krusial dalam UU ini, dianggap merugikan daerah.
Atas dasar itu, menurut ang-gota DPD RI asal Sulut, Edwin Kawilarang, pihaknya siap me-lakukan judicial review terha-dap UU yang sarat kepenting-an partai politik tersebut.
Dikatakan Kawilarang, ada sejumlah pasal yang janggal. “Seperti misalnya, soal calon anggota DPD yang tidak perlu berdomisili di daerah pemilih-an. Bagaimana yang bersang-kutan bisa menyuarakan dae-rah yang diwakilinya kalau ti-dak berdomisili di situ,” kata Kawilarang.
Demikian juga dengan tidak adanya larangan bagi pimpin-an parpol untuk menjadi ang-gota DPD. “Jadi sekarang ini pim-pinan parpol pun bisa menca-lonkan diri sebagai anggota DPD. Bisa dibayangkan nantinya di mana di DPD akan ada fraksi-fraksi yang mewakili kepen-tingan partai, bukan daerah,” ujar pengusaha sukses ini.
Pemberlakuan electoral threshold juga menurut man-tan Ketua REI ini, tidak meng-anut rasa keadilan. ‘Masakan untuk calon perorangan se-perti DPD ini electoral thres-hold-nya 10 persen sementara partai hanya 3 persen,” tukas Kawilarang.
Karena beberapa persoalan inilah, maka kemudian Kawi-larang mengajak stakeholder di daerah untuk bisa melaku-kan judicial review terhadap UU yang belum diteken pre-siden tersebut. “Memang ada tiga legal standing yang dise-pakati untuk melakukan ju-dicial review yakni lembaga DPD RI, anggota DPD RI dan daerah,” tukasnya.
“Namun menurut saya, se-cara kelembagaan tidak ada yang dirugikan akibat un-dang-undang tersebut. Demi-kian juga anggota DPD RI ti-dak dirugikan. Justru yang paling dirugikan di sini adalah kepentingan daerah, sehing-ga paling tepat kalau legal standing-nya adalah daerah,” ungkap Kawilarang.
Lantas siapa yang akan me-lakukan judicial review dari daerah? Menurutnya, siapa sa-ja yang punya keprihatinan terhadap kepentingan daerah di pusat. “Apakah itu LSM, pe-merintah daerah, maupun perseorangan yang punya kepedulian. Silakan dilakukan karena yang pasti DPD RI akan sangat mendukung langkah tersebut,” tukasnya lagi.(ami)
|
|