|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
05 April 2008
|
|
Hadiah lewat Rp 1 juta disetor ke negara
KPK: Pejabat Silakan Terima Parsel dan Angpao
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dikomandani Antazari Azhar, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan pejabat menerima parsel dan hadiah uang (angpao) saat pernikahan. Peraturan tersebut dibuat agar ada kepastian hukum soal parsel dan amplop di acara pernikahan di lingkungan pejabat negara. Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Jumat (04/04)
Namun demikian ada syarat maksimal atas hadiah atau parsel tersebut.
Menurutnya, KPK mengizin-kan pejabat menerima hadiah uang untuk acara pernikahan maksimal Rp 1 juta dan untuk parsel maksimal Rp 500 ribu. “Selama ini tidak ada kepas-tian hukum. Jadi kita ingin memastikan ini. Sebab, UU KPK mengatur larangan gra-tifikasi bagi pejabat negara. KPK harus bisa memastikan mana yang boleh diterima dan mana yang untuk negara,” je-lasnya.
Dengan pertimbangan itu, KPK segera akan menerbitkan surat keputusan untuk mele-galkan dua bentuk peneri-maan bagi penyelenggara negara itu untuk kemudian dikirim ke instansi-instansi pemerintahan. Tapi perlu di-pertegas, pejabat yang mene-rima angpao lebih dari Rp 1 juta dari pernikahan anaknya, harus menyetor ke kas negara. Penyetoran dilakukan langsung oleh pejabat tersebut.
“Yang menyerahkan ke kas negara dia (penyelenggara ne-gara) juga. Kan uangnya di dia. Dia nanti menyampaikan buk-tinya ke kita,” ujar Haryono.
Dijelaskannya, peraturan pejabat boleh menerima ang-pao kawinan maksimal Rp 1 juta bukan hanya di pesta pernikahan saja. Melainkan di pesta lainnya, seperti ulang tahun dan pesta perpisahan. Ditekankannya, usai hajatan, pejabat harus lapor uang yang diterimanya kepada KPK. Setelah itu, KPK akan meng-klarifikasi dalam waktu 30 hari.
Kalau pejabat tidak lapor, lanjut Haryono, KPK akan me-nyurati penyelenggara negara tersebut. Bila tidak juga me-lapor, KPK akan segera men-datangi pejabat tersebut. “Ka-lau tidak melapor kita akan katakan kalau itu melanggar UU tentang Gratifikasi,” jelas Haryono. Dalam mengklari-fikasi angpao hajatan pejabat tersebut, Haryono menutur-kan, bila uang diterima dari sanak famili, KPK tidak me-risaukan. Yang dipersoalkan jika uang itu berasal dari re-kan kerja pejabat tersebut.
“Kalau ada atasan, bawahan, mantan anak buah dan te-man lama yang ada hubungan dengan kerja, itu yang kita klarifikasi atau tanya-tanya” ucap Haryono.
Jika kemudian angpao dite-mukan no name alias tanpa na-ma, KPK akan mengkroscek lewat daftar nama undangan. “Kita akan tanya ke dia (penye-lenggara negara) dan lihat daftar undangan. Tapi biasanya kalau no name nggak besar-besar, kurang dari Rp 1 juta,” ujarnya.
Nah, bila dalam hajatan tersebut pejabat mendapat hadiah berupa barang seperti televisi, mobil atau perhiasan, barang tersebut tetap disetor ke kas negara. “Nanti kita dis-kusikan, bila barang itu dia (penyelenggara negara) suka, dia akan beli, nanti uangnya disetor. Bila tidak mau beli, barang akan dilelang atau dijual. Nanti Rp 1 juta diberikan kepada dia,” jelas Haryanto se-raya mengatakan, peraturan pelarangan pejabat hanya boleh menerima uang hasil hajatan maksimal Rp 1 juta ber-laku di seluruh Indonesia. “Su-rat edaran sedang kita per-siapkan. Namun bupati dan para walikota sudah ada yang tahu juga,” kata Haryono.(zal/dtc)
|
|