|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
05 April 2008
|
|
91 Parpol
Dicoret, 24 Lolos
|
Sedikitnya 91 parpol yang mencoba adu peruntungan ikut Pemilu 2009, akhirnya dicoret alias tidak lolos veri-fikasi. Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta menga-takan, dari 115 parpol yang mendaftar, tercatat hanya 24 parpol yang lolos proses veri-fikasi tahap pertama dan ber-hak mendapat status badan hukum dari Departemen Hu-kum dan HAM (Depkumham).
Namun begitu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidil Amin Daud, menolak memberi kete-rangan soal hasil verifikasi parpol. Dia hanya mengata-kan, “Tunggu saja keterangan dan pengumuman dari pak menteri,”ujarnya.
Hanya saja, menurut sumber di Depkumham, parpol dinya-takan tidak lolos verifikasi ka-rena dianggap tidak meme-nuhi syarat untuk menjadi parpol berbadan hukum. Da-lam UU tentang Parpol, anta-ra lain disebutkan verifikasi yang dilakukan Depkumham hanya untuk membuktikan bahwa parpol baru itu mem-punyai 60 persen pengurus di tingkat propinsi di seluruh Indonesia, 50 persen di ting-kat kabupaten/kota di setiap propinsi, 25 persen di keca-matan di setiap kabupaten/kota.
Sumber itu melanjutkan, se-telah pengumuman hasil ve-rifikasi tersebut, Menkumham Andi Matalatta akan menye-rahkan langsung sertifikat ba-dan hukum kepada 24 Parpol yang lolos proses verifikasi di Depkumham. Selanjutnya, setelah mengantongi sertifikat tersebut, parpol itu akan me-ngikuti proses verifikasi fak-tual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dinilai apakah mereka bisa mengi-kuti Pemilu 2009 atau tidak. ‘’Jadi 24 parpol yang lolos ve-rifikasi, belum tentu ikut pe-milu,’’ tukas Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Pengumuman hasil verifikasi parpol yang dilakukan Dep-kumham ini jauh lebih cepat dari jadwal yang telah diten-tukan, yakni 2 Mei 2008. Percepatan itu dimaksudkan agar KPU punya waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi secara faktual.
TAHAPAN PEMILU
Pada bagian lain, 9 draf pe-raturan yang mendukung ta-hapan Pemilu 2009 sudah ditandatangani. Komisi Pe-milihan Umum (KPU) pun telah bersiap untuk memulai tahapan Pemilu 2009. “Draf itu antara lain peraturan struktur organisasi, tata kerja KPU, verifikasi parpol, serta pemutakhiran data pemilih di dalam dan luar negeri. 9 Draf itu memang disiapkan untuk tahapan pemilu itu,” kata anggota KPU Abdul Aziz.
Pada 5 April ini, tahapan pe-milu secara resmi dimulai. Depdagri akan menyerahkan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Setelah data diserahkan, KPU akan mulai memproses-nya. “Pada sekitar Juli-Agus-tus akan dikeluarkan daftar pemilih sementara. Data itu akan diolah lagi pada 6 Ok-tober untuk dikeluarkan daf-tar pemilih tetap,” lanjut Aziz seraya mengatakan, pada Se-nin 7 April, KPU mulai mem-buka pendaftaran parpol pe-serta pemilu.(zal/*)
|
|