HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

05 April 2008

Dibebaskan MA, Guterres Terharu


Mantan komandan milisi prointegrasi Aitarak Eurico Guterres terharu mendengar PK-nya dikabulkan oleh MA sehingga dia bisa menghirup udara bebas.
“Dia sangat terharu banget. Sampai ngomongnya cekak-cekak (pendek-pendek),” ujar pengacara Guterres, Suhardi Somomoeljono, Jumat (04/04). Guterres lantas bertanya bagaimana proses pembeba-sannya.”Lalu saya jelaskan prosedurnya,” ujar Suhardi seperti dilansir detik.com.
Agar Guterres bisa keluar dari selnya di LP Cipinang, Su-hardi masih menunggu surat putusan MA yang menga-bulkan permohonan PK Guter-res. Pada hari Senin menda-tang, Suhardi baru akan me-minta salinan putusan itu lalu bersama-sama jaksa meng-eksekusi Guterres keluar dari sel. “Keluarnya belum bisa malam ini, masih nunggu pro-ses Senin depan,” ujar Su-hardi.
Guterres pada 2002 divonis 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim, Guterres ter-bukti secara sah dan meya-kinkan melakukan kejahatan kemanusiaan selama periode persiapan dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur, 30 Agustus 1999 silam. Guterres lalu kasasi. Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun. Guterres lalu PK. Gu-terres sendiri telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004.(dtc/*) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin