|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
05 April 2008
|
|
Pemkot serius soal PNS tanpa Ranmor
Pemotongan Gaji, Ganjaran bagi yang Kumabal
|
Kepastian penyelenggaraan Hari Tanpa Kendaraan Ber-motor (ranmor) yang sudah akan menjadi jadwal tetap Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, akhirnya ditetap-kan Badan Pengelola Ling-kungan Hidup (BPLH), Senin (07/04) mendatang. Demi-kian disampaikan Kepala BPLH Manado Drs Josua Pangkerego MAP kepada se-jumlah wartawan, Jumat (04/04) kemarin.
Dijelaskannya, pelaksanaan hari tanpa ranmor untuk ke-dua kalinya tersebut dipas-tikan sudah akan disertai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Ma-nado yang melanggarnya. “Jika ada PNS yang melanggar atur-an sanksi tegas akan diberla-kukan, dengan mengacu pada PP 30. Sanksi bisa berupa lisan atau tulisan dan ada juga yang mengacu pada Peraturan Wali-kota tentang pembayaran tun-jangan kerja jika alpa dalam se-hari akan dipotong 2,5 persen dari gaji,” terang Pangkerego.
Jika mengacu dari PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Per-aturan Disilin Pegawai Negeri Sipil RI, sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun dan penundaan ke-naikan pangkat untuk paling lama satu tahun bisa diberla-kukan jika pelanggaran pada hari tanpa Ranmor itu telah dilakukan berulang-ulang.
Sementara itu, Walikota Ma-nado, Jimmy Rimba Rogi kepa-da wartawan sebelumnya ber-harap agar program ini bisa men-jadi contoh bagi semua pihak, terlebih masyarakat Kota Ma-nado. “Karena dengan program ini juga kita bisa menekan polusi udara serta kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan Manado. Untuk itu PNS Pemkot Manado akan menjadi contoh dengan berpihak pada lingku-ngan,” tandas Imba.(gra)
|
|