|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
05 April 2008
|
|
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan “Tragedy of the Commons”(1)
Oleh: Johnnes Tulungen
|
Demo usulan mencabut UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil oleh Walhi dan sebagian nelayan yang saya ikuti dalam beberapa harian nasional saya pikir adalah hal yang biasa, wajar dan sah-sah saja. Demo dan ungkapan pendapat serta argumen seperti ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap UU ini dan hal-hal yang diatur dan berdampak bagi semua; masyarakat dan lingkungan hidup, pesisir dan laut di Indonesia.
Pertanyaannya adalah apakah perlu UU ini di cabut? Saya pikir mencabut UU 27/2007 tidak perlu, kalaupun ada hal-hal da-lam UU ini yang menurut seba-gian pihak merugian dan tidak relevan lagi maka kata, kalimat, ayat atau pasal dalam UU itu bisa diubah atau diamandemen.
Terutama aturan mengenai Trawl atau HP3 yang yang di-anggap dan dinilai bisa meru-gikan lingkungan dan ma-syarakat lokal yang menjadi pemicu argumen dan ketidak- puasan sebagian nelayan dan Walhi.
Proses pembuatan UU ini cu-kup lama dan mahal serta telah melibatkan banyak pihak se-hingga saya pikir tidak akan se-mudah itu mencabut UU ini. Se-lain itu kalau UU ini dicabut maka prosesnya juga akan me-makan waktu dan sumber daya yang cukup banyak sementara lingkungan pesisir dan laut su-dah mendesak untuk dikelola dengan baik. UU ini tidak hanya mengatur nelayan tetapi semua stakeholder termasuk pengusa-ha dan masyarakat bukan nela-yan yang punya kepentingan terhadap lingkungan dan sum-berdaya pesisir.
Jika sekelompok atau sejum-lah nelayan tidak puas atau protes terhadap beberapa pasal dalam UU ini maka kita juga harus mempertimbangkan dan mendengarkan pendapat dari kelompok bukan nelayan yang punya stake terhadap lingkung-an pesisir dan laut yang diatur dalam UU ini karena kepenting-an dan pendapat mereka yang berbeda. UU ini untuk tahap sekarang ini telah cukup baik mengatur atau menata pengelo-laan pesisir dan laut termasuk memberikan pedoman dan aturan bagi semua stakeholder pengguna dan pemanfaat ling-kungan pesisir dan laut.
UU ini juga masih baru dan mungkin belum diterapkan se-cara penuh karena masih me-nunggu aturan dan pedoman yang lebih rinci. Selain itu jika semangat otonomi daerah be-nar-benar kental dalam UU ini maka UU ini bisa dilihat sebagai payung bagi pemerintah daerah propinsi dan kabupaten untuk menyusun peraturan yang lebih rinci dan detail menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut daerah.
Yang perlu dikawal adalah implementasi dari UU ini dan juga perda-perda di daerah supaya tidak merugikan ma-syarakat tertentu atau malah mengeksploitasi lingkungan pe-sisir dan laut dengan cara-cara yang tidak sustainable.
ROMANTISME MASYARAKAT ADAT
Menyangkut kepentingan ma-syarakat adat yang juga men-jadi fokus argumentasi yang di-maksud di sini adalah masyara-kat adat yang tinggal dan hidup bergantung di wilayah pesisir dengan kebiasaan dan budaya khas dalam pemanfaatan ber-sama sumber daya pesisir dan laut. Di beberapa daerah di wi-layah Timur Indonesia, masya-rakat adat dan budaya ini mungkin masih ada dan nyata. Di wilayah Barat Indonesia mi-salnya dengan Panglima Laot di Aceh.
Namun di sebagian besar ka-wasan pesisir, masyarakat adat dan budayanya sudah semakin berkurang terpinggirkan oleh pendatang dan budaya peman-faatan yang lebih modern. Con-tohnya di Sulawesi Utara, ma-syarakat adat seperti ini terda-pat di beberapa pulau di Sangir dan Talaud dengan budaya “ma-nee”. Juga di beberapa tempat dan komunitas di Maluku de-ngan budaya “sasi”.(bersambung)
|
|