CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

07 April 2008

Jika gagal tuntaskan kasus dugaan korupsi dalam 100 hari
AMAK Ancam Laporkan Kapolda ke Mabes dan Presiden

 

 IKUTI BERITA LAIN

Lagi, Humas Kejati Bilang ‘Tidak Tahu’

Larang anggota polisi langgar hukum
Kapolda: Pelaku Kejahatan tidak Harus Ditahan!

Lintas Berita Hukrim

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut tidak main-main dengan tuntutan penuntasan kasus korupsi di Sulut. Buktinya, AMAK mengancam akan melaporkan kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Beckto Suprapto MSi ke Kapolri Sutanto dan bahkan Presiden SBY, jika dalam 3 bulan kepemimpinannya gagal tuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang masih ditangani saat ini.
Kepada harian ini melalui ponsel genggamnya, Minggu (06/04) kemarin, Ketua AMAK Sulut dr Sunny Rumawung mengungkapkan, janji kapolda Sulut untuk serius melaksanakan program Presiden SBY dan instruksi kapolri dalam memberantas korupsi di daerah ini harus benar-benar dibuktikan.
“Setidaknya dalam 100 hari ke depan atau dalam jangka waktu 3 bulan, seluruh kasus korupsi yang selama ini ditangani telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tidak ada alasan kapolda untuk memperlambat proses penyelidikan ataupun penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Pasalnya, dalam amatan AMAK banyak kasus dugaan korupsi yang sementara ini ditangani Polda Sulut maupun Poltabes dan Polres kabupaten/kota masih tertahan penyelidikan dan penyidikannya dengan alasan yang tidak jelas.
“Padahal pengusutan kasus-kasus tersebut sudah bertahun-tahun dilakukan. Ini jelas-jelas menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat akan program presiden dan kapolri dalam memberantas korupsi,” jelasnya.
Ditambahkan Rumawung, setiap pergantian aparat hukum di daerah selalu disertai janji kepada masyarakat di mana dia bertugas. Hanya saja, selama ini janji-janji tersebut belum bisa dibuktikan.
“Karena itu kami akan melaporkan ke kapolri dan bahkan presiden jika kapolda jika penegakan supremasi hukum di daerah ini jalan di tempat. AMAK minta kapolda buktikan janjinya. Dalam 100 hari seluruh kasus dugaan korupsi sudah dilimpahkan ke kejaksanan,” tegasnya.
Meski demikian, Rumawung menyatakan siap membantu kinerja polisi jika diperlukan terkait penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut. (imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin