CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

07 April 2008

Epe: Pengurusan SIUP dan TDP takkan dipungut biaya
Mengaku Modal Pas-pasan, Pelaku UKM Minta Bantuan Perbankan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Peserta ToF Luar Daerah Disediakan Kendaraan Gratis

Hari Ini, Pencanangan PBB Kota Tomohon

Pembahasan ‘Cuci Gudang’ Pejabat Eselon II Tuntas Dilakukan

Lintas Berita Tomohon

Para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) di Kota Tomohon mengalami kendala dalam mengembangkan usaha. Kendala yang dialami, tutur sejumlah pelaku UKM, adalah kepemilikan modal pas-pasan. Oleh karenanya me-reka meminta kepada pihak perbankan untuk memberi kemudahan dalam penyaluran kredit tanpa agunan. 

“Kami kesulitan mengem-bangkan usaha. Modal usaha kami hanya pas-pasan. Bagai-mana kalau pihak perbankan memberikan kemudahan ke-pada kami, dengan memberi-kan kredit tanpa anggunan,” tukas sejumlah pelaku UKM kepada Komentar, pekan lalu. 
Permintaan para pelaku UKM itu mendapat support da-ri Pemerintah Kota Tomohon. Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar SE ketika dimintai tanggapan menyambut baik permintaan pelaku UKM terse-but. “Merupakan langkah bi-jak jika pihak perbankan mem-bantu masyarakat dengan memberi kemudahan kredit. Jadi di sisi lain, kedua belah pihak sama-sama diuntung-kan,” imbuhnya. 
Epe menambahkan, ke de-pan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak akan dipungut bia-ya alias gratis. Pernyataan Epe ini cukup beralasan, yakni DPRD Kota Tomohon telah me-nyetujui melalui penetapan perda perubahan, atau revisi atas Perda No 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Per-industrian dan Perdagangan. 
“Harus diakui, selama ini masyarakat sulit mendapat-kan izin. Kami akan membe-rikan kemudahan bagi aksesi-bilitas kepada UKM. Tapi ja-ngan lupa, setelah kami mem-berikan kemudahan, UKM ha-rus melaksanakan kewajiban seperti melengkapi persyarat-an yang dimintakan,” tandas Epe seraya mengatakan, ke-bijakan ini dilakukan guna menumbuhkan semangat berwirausaha, khususnya usaha kecil menengah.(jok)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin