|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
08 April 2008
|
|
Sidang gugatan PTUN
Keberatan Bupati Talaud Ditolak Mantan Sekdanya
|
Sidang gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Talaud, Ir P J Tuwongkesong MM terhadap Bupati Talaud, dr Elly Lasut, Senin (07/04) kemarin dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembacaan replik (jawaban atas keberatan). Dalam repliknya, Tuwongkesong melalui kuasa hukumnya masing-masing Nicolas Besi SH, Robinhood Ratuntiga SH MA, dan Sarinah M Bakari SH menyatakan menolak keberatan Bupati Talaud yang disam-paikan dalam sidang sebelumnya.
Tumongkesong se-laku penggugat me-nolak semua dalil-da-lil tergugat sebab me-nurutnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 122 ayat (3) su-dah sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa yang berwe-nang mengangkat dan memberhentikan sekda untuk kabupaten/kota adalah gubernur. Penolakan juga di-sampaikan Tuwongkesong terkait gugatan balik (rekon-vensi) yang diajukan tergugat dalam sidang sebelumnya ka-rena menurutnya dalam PTUN penggugat rekonvensi hanya badan atau pejabat tata usaha negara, dan dalam PTUN tidak diperkenankan melakukan gugatan balik terhadap ter-gugat.
Untuk itu, dalam sidang ke-marin Tuwongkesong memo-hon agar Majelis Hakim me-ngabulkan gugatannya.
Diketahui, Tuwongkesong melayangkan gugatan terha-dap Bupati Talaud pada Ka-mis 27 Maret lalu di PTUN Manado. Gugatan tersebut di-layangkan Tuwongkesong ter-kait Surat Keputusan Bupati Talaud Nomor 172 Tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang Pembebasan dan Pengangkatan PNSipil Dalam Jabatan Fungsional di Pemkab Talaud. Di mana berdasarkan surat keputus-an tersebut Tuwongkesong dibebaskan dari jabatannya sebagai sekda dan diangkat menjadi staf ahli.
Bagi Tuwongkesong, dirinya telah dirugikan dengan diter-bitkannya surat keputusan tersebut.(ipa)
|
|