CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

08 April 2008

Sidang gugatan PTUN
Keberatan Bupati Talaud Ditolak Mantan Sekdanya

 

 IKUTI BERITA LAIN

Penasihat Hukum: Tuntutan dan Replik Tidak Membuktikan Sutanto Bersalah

Kasus DPTNB Masih Mengambang

Lintas Berita Hukrim

Sidang gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Talaud, Ir P J Tuwongkesong MM terhadap Bupati Talaud, dr Elly Lasut, Senin (07/04) kemarin dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembacaan replik (jawaban atas keberatan). Dalam repliknya, Tuwongkesong melalui kuasa hukumnya masing-masing Nicolas Besi SH, Robinhood Ratuntiga SH MA, dan Sarinah M Bakari SH menyatakan menolak keberatan Bupati Talaud yang disam-paikan dalam sidang sebelumnya. 
Tumongkesong se-laku penggugat me-nolak semua dalil-da-lil tergugat sebab me-nurutnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 122 ayat (3) su-dah sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa yang berwe-nang mengangkat dan memberhentikan sekda untuk kabupaten/kota adalah gubernur. Penolakan juga di-sampaikan Tuwongkesong terkait gugatan balik (rekon-vensi) yang diajukan tergugat dalam sidang sebelumnya ka-rena menurutnya dalam PTUN penggugat rekonvensi hanya badan atau pejabat tata usaha negara, dan dalam PTUN tidak diperkenankan melakukan gugatan balik terhadap ter-gugat.
Untuk itu, dalam sidang ke-marin Tuwongkesong memo-hon agar Majelis Hakim me-ngabulkan gugatannya.
Diketahui, Tuwongkesong melayangkan gugatan terha-dap Bupati Talaud pada Ka-mis 27 Maret lalu di PTUN Manado. Gugatan tersebut di-layangkan Tuwongkesong ter-kait Surat Keputusan Bupati Talaud Nomor 172 Tahun 2007 tanggal 19 November 2007 tentang Pembebasan dan Pengangkatan PNSipil Dalam Jabatan Fungsional di Pemkab Talaud. Di mana berdasarkan surat keputus-an tersebut Tuwongkesong dibebaskan dari jabatannya sebagai sekda dan diangkat menjadi staf ahli.
Bagi Tuwongkesong, dirinya telah dirugikan dengan diter-bitkannya surat keputusan tersebut.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin