|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
08 April 2008
|
|
Sudah berlarut-larut di Kejati Sulut
Pengusutan Kasus DAK Diknas 2006 Dipertanyakan
|
Pengusutan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2006 yang menyeret oknum bendahara dan mantan Kadis Diknas Minahasa, dipertanyakan Sekretaris DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kabupaten Minahasa, Erick Evan Mingkid SH.
Menurutnya, pengusutan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut itu sudah sangat berlarut-larut. “Apakah Kejati hanya melihat kasus ini murni dari aspek hukum soal ada tidaknya delik korupsi yang dilanggar?. Sementara kasus yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu di Diknas Minahasa ini berimbas pada dunia pendidikan, juga pelanggaran terhadap hukum dasar yakni Undang-undang 1945 terkait perihal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,” papar Mingkid, sebagaimana rilis yang diterima harian ini, Senin (07/04) kemarin.
Disisi lain, lanjut Mingkid, pelanggaran pada dunia pendidikan itu sama dengan membunuh karakter satu generasi usia sekolah. Melakukan korupsi dana pendidikan juga, lanjutnya, sama dengan membuat murid menjadi penderita polio dan melanggar azas peningkatan kualitas SDM.
“Dengan demikian, oknum-oknum pelakunya bisa dijerat dengan dua tindak pidana yakni tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus. Tapi kok kejati masih berlarut-larut menuntaskan kasus ini ? Ada apa?,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat Minahasa yang selama ini mengikuti perkembangan kasus DAK Diknas Minahasa, meminta agar Kejati Sulut memberikan kepastian tentang pengusutan kasus dimaksud. Sebab yang terlibat di dalamnya adalah pejabat publik.
“Supaya masyarakat tidak bingung, Kejati Sulut harus harus tegas. Kalau ya katakan ya, kalau tidak katakan tidak. Jangan membuat masyarakat beropini kemudian beranggapan yang tidak-tidak,” ketus Melky Sigar, salah seorang aktivis mahasiswa.(dav)
|
|