|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
08 April 2008
|
|
Pemprop Sambut Positif Calon Perseorangan
|
Dibolehkannya calon perse-orangan dalam pilkada, dinilai sebagai langkah awal dari ke-majuan sebuah demokrasi. Tak heran bila pemprop juga mem-beri respons positif terhadap hal ini. Kabag Hubungan Antar Lembaga di Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprop Sulut, Dr Noldy Tendean mengungkap-kan, majunya calon perseora-ngan dalam pilkada, khusus-nya di empat daerah pemekar-an baru, merupakan suatu hal yang sangat istimewa. Hanya saja, yang menjadi permasa-lahannya adalah menyangkut pemasukan bukti tanda tangan yang harus dilakukan oleh ca-lon independen kepada konsti-tuennya, dikhawatirkan akan menjadi titik kelemahan.
“Pemasukkan tanda tangan, yang jumlahnya mungkin men-capai ribuan, dipastikan tidak valid. Sebab, bisa saja dalam proses ini akan dilakukan se-jumlah rekayasa. Sebab, bisa saja, hanya untuk melakukan tanda tangan, seseorang mam-pu melakukan tiga tanda ta-ngan sekaligus bahkan lebih. Tetapi kemungkinan, hal ini akan diperhatikan, salah satu-nya dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rencananya akan dibuat secara nasional,” terangnya, ba-ru-baru ini.
Meski masih belum dilegiti-masikan, namun adanya ke-tentuan baru ini, paling tidak memberikan peluang kepada calon independen untuk mem-buktikan diri bahwa partai po-litik bukan satu-satunya ken-daraan yang mengakomodir seseorang untuk maju di pil-kada.(eda)
|
|