CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Pendidikan dan Budaya

08 April 2008

Dinilai timbulkan dilema bagi perguruan swasta
BMPS Kritisi RUU BHP

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dewan Pendidikan Manado, Siap Jadi ‘Controlling Agency’

Lintas Berita Pendidikan

Pjs Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulut, Pastor Fred Tawaluyan Pr menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan RUU (Rancangan Undang-Undang) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang saat ini sementara dalam penggodokan.
“BMPS sebagai wadah koordi-natif/konsultatif para penye-lenggara swasta yang diakui oleh pemerintah harus tetap mengawal perkembangn RUU BHP ini. Terutama dalam me-ngantisipasi PP (Peraturan Pe-merintah) yang akan diterbit-kan,” tukas Tawaluyan kepada Komentar baru-baru ini.
Pasalnya Tawaluyan menilai hal ini sebagai suatu dilema bagi perguruan swasta. Mes-kipun di satu sisi menurut Ke-tua Yayasan Pendidikan Ka-tolik (YPK) Keuskupan Mana-do ini, cukup banyak harapan dan kebutuhan perguruan swasta yang terakomodir.
“Namun sikap diskriminatif sangat menonjol antara penye-lenggara pemerintah dengan penyelenggara masyarakat. Sehingga terkesan penyeleng-gara swasta adalah anak tiri de-ngan pelbagai syarat dan ke-tentuan yang harus dipatuhi, sementara penyelenggara pe-merintah selalu diprioritaskan,” katanya.
Hal ini lanjutnya antara lain terlihat dari segi pendanaan, di mana penyelenggara swasta harus mencari sendiri sumber dananya. Sementara penye-lenggara pemerintah men-dapat dropping, subsidi yang berlimpah. “Padahal, kalau ditelusuri, semua anggaran itu berasal dari pajak rakyat. Sementara tidak ada rakyat swasta/sipil atau negeri. Tapi mengapa dana tersebut harus didistribusi secara tak seim-bang?” ujarnya.
Sehingga menurutnya sebe-narnya RUU BHP ini lebih pan-tas disebut RUU Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). “Sebab secara gamblang, rinci dan tuntas semua urusan/per-masalahan Pendidikan Tinggi telah dibahas. Sementara bagi penyelenggara Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdas-men), baik tata kelola, keka-yaan, pendanaan, akuntabi-litas dan pengawasan dan ke-tenagaannya harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri,” pungkasnya.(vic)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin