|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
08 April 2008
|
|
Dinilai timbulkan dilema bagi perguruan swasta
BMPS Kritisi RUU BHP
|
Pjs Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulut, Pastor Fred Tawaluyan Pr menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan RUU (Rancangan Undang-Undang) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang saat ini sementara dalam penggodokan.
“BMPS sebagai wadah koordi-natif/konsultatif para penye-lenggara swasta yang diakui oleh pemerintah harus tetap mengawal perkembangn RUU BHP ini. Terutama dalam me-ngantisipasi PP (Peraturan Pe-merintah) yang akan diterbit-kan,” tukas Tawaluyan kepada Komentar baru-baru ini.
Pasalnya Tawaluyan menilai hal ini sebagai suatu dilema bagi perguruan swasta. Mes-kipun di satu sisi menurut Ke-tua Yayasan Pendidikan Ka-tolik (YPK) Keuskupan Mana-do ini, cukup banyak harapan dan kebutuhan perguruan swasta yang terakomodir.
“Namun sikap diskriminatif sangat menonjol antara penye-lenggara pemerintah dengan penyelenggara masyarakat. Sehingga terkesan penyeleng-gara swasta adalah anak tiri de-ngan pelbagai syarat dan ke-tentuan yang harus dipatuhi, sementara penyelenggara pe-merintah selalu diprioritaskan,” katanya.
Hal ini lanjutnya antara lain terlihat dari segi pendanaan, di mana penyelenggara swasta harus mencari sendiri sumber dananya. Sementara penye-lenggara pemerintah men-dapat dropping, subsidi yang berlimpah. “Padahal, kalau ditelusuri, semua anggaran itu berasal dari pajak rakyat. Sementara tidak ada rakyat swasta/sipil atau negeri. Tapi mengapa dana tersebut harus didistribusi secara tak seim-bang?” ujarnya.
Sehingga menurutnya sebe-narnya RUU BHP ini lebih pan-tas disebut RUU Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). “Sebab secara gamblang, rinci dan tuntas semua urusan/per-masalahan Pendidikan Tinggi telah dibahas. Sementara bagi penyelenggara Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdas-men), baik tata kelola, keka-yaan, pendanaan, akuntabi-litas dan pengawasan dan ke-tenagaannya harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri,” pungkasnya.(vic)
|
|