|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
09 April 2008
|
|
LIPI: Aturan Pilkada
Harus Mengakomodir Calon Independen
|
Pemilu dan pilkada saat ini adalah rezim Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, sebaiknya KPU segera membuat aturan teknis pelaksanaan pilkada yang mengakomodir calon independen sesuai hasil revisi UU 32 tentang Pemda. Hal itu disampaikan oleh peneliti LIPI Syarwan Rozi seusai presentasi tentang rencana penelitian calon independen di Jakarta, Selasa (08/04).
Syarwan menyatakan me-mang sesuai dengan tata lak-sana pembuatan aturan, pas-ca revisi UU 32, Depdagri yang harus membuat aturan beru-pa Peraturan Pemerintah (PP). Namun di tengah pergeseran pelaksanaan pemilu dari ta-ngan Depdagri ke KPU, me-nurut Syarwan, sebaiknya jus-tru KPU yang membuat aturan di bawah UU 32.
Alasannya, kata dia, saat ini justru KPU yang paling tahu segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan pilkada di daerah. “Ini juga untuk lebih mengembangkan demokrasi. Seharusnya KPU yang mem-buat aturan teknis,” kata Syar-wan. Pembuatan aturan teknis yang mengakomodir calon independen itu, kata dia, membutuhkan inisiatif dari pi-hak KPU. Para anggota KPU sebaiknya tak perlu menung-gu-nunggu Depdagri mem-buatnya.
“Bagaimana pun kalau KPU yang buat aturan itu akan te-rasa lebih adil. Pimpinan KPU harus menunjukkan kepe-mimpinannya dengan segera mengambil tugas pembuatan aturan teknis pilkada,” tegas dia. Namun peneliti Balitbang HAM Depkum dan HAM Jatmiko justru berpendapat sebaliknya. Jatmiko sepakat bila aturan teknis pilkada yang mengakomodir calon inde-penden segera dibuat. Namun menurut dia, haruslah Dep-dagri yang terlebih dahulu menyusun PP atas revisi UU 32 yang selanjutnya diikuti KPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke KPUD.
“Bolanya sekarang ada di Depdagri. Seharusnya mereka cepat membuat PP tersebut sebagai payung hukum bagi KPU atau KPUD melaksanakan pilkada,” ujar Jatmiko. Hal tersebut makin mendesak mengingat kebanyakan pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2008 ini. Menurutnya, Depda-gri yang harus inisiatif meng-ambil langkah membuat per-aturan. “KPU dan KPUD tak bi-sa melaksanakan amanat revisi UU 32 terkait pilkada kalau Depdagri tak buat PP,” bebernya.
Sebelumnya, Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indo-nesia (KCPSI) mendatangi KPU untuk meminta segera dikeluar-kannya Surat Edaran (SE) baru tentang pelaksanaan pilkada yang mengakomodir calon independen. KCPSI bahkan mengklaim Presiden Yudhoyono telah sejalan de-ngan telah memerintahkan pengunduran Pilkada Mimika, Papua untuk memberi waktu bagi calon independen baru masuk.
GUGAT
Namun begitu, koalisi calon perseorangan berencana meng-ajukan class action jika KPU dan pemerintah tidak menunda pelaksanaan pilkada di berbagai daerah. Sebab, akibat kebijakan tersebut, hak-hak warga negara untuk maju dalam pilkada menjadi terhambat. Demikian dikatakan anggota koalisi Poppy Dharsono. “Mereka berlindung di balik mekanisme teknis. Padahal MK sudah mengizinkan calon perseorangan maju. Ka-rena keterlambatan UU, hak-hak tersebut jadi terhambat,” ujarnya.(mdc/*)
|
|