HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

09 April 2008

Tertuang dalam RUU Kesejahteraan Sosial
Pemerintah Santuni Penganggur Setahun


Orang miskin dan pengang-guran akan disantuni peme-rintah lewat bantuan sosial. Bentuknya berupa makanan pokok, pakaian, tempat ting-gal, perawatan kesehatan dan obat-obatan, penyediaan laya-nan gawat darurat, rehabilitasi sosial, dan dana tunai. 
Bantuan serupa juga dibe-rikan kepada korban bencana alam, korban bencana sosial, komunitas anak terlantar, pe-nyandang cacat, orang tua lanjut usia yang tidak mam-pu, masyarakat adat terpen-cil, dan pekerja migran terlan-tar. Kewajiban pemerintah pusat dan daerah itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahte-raan Sosial (RUU Kessos) yang disahkan menjadi RUU ini-siatif DPR pada sidang pari-purna, baru-baru ini.
Khusus bagi pengangguran, dalam Pasal 10 Ayat (3) di-sebutkan, bantuan akan di-berikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Selain mengatur mengenai bantuan sosial, RUU ini juga memuat ke-wajiban pemerintah dalam hal jaminan sosial. Pasal 7 menya-takan, pemerintah akan me-nanggung seluruh biaya asu-ransi sosial dari warga negara yang dimasukkan ke dalam kategori nonpekerja. Kelompok masyarakat nonpekerja yang dimaksud adalah fakir miskin, anak-anak terlantar, penyan-dang cacat fisik atau mental, dan orang tua lanjut usia (lan-sia). Jaminan sosial bagi nonpe-kerja yang ditanggung pemerin-tah hanya meliputi dua program, yakni jaminan kesehatan dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan sosial kepada pekerja yang ditanggung sendiri oleh para pekerja, yang meliputi jami-nan kesehatan, kecelakaan ker-ja, hari tua, pensiun, dan kema-tian. “Para penganggur tidak termasuk dalam kategori non- pekerja,” tegas Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, di Jakarta.
Soal anggaran, dia menyebut-kan dibebankan kepada APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana perusahaan yang disisih-kan sebagai tanggung jawab so-sial dan lingkungan, dan ban-tuan asing. Pasal 15 RUU Kessos itu juga menyebutkan pemerin-tah bertugas memberikan per-lindungan, rehabilitasi sosial, bantuan dan jaminan kesejah-teraan sosial kepada penyan-dang masalah kesejahteraan so-sial (PMKS). PMKS yang dimak-sud dalam RUU ini adalah per-orangan, keluarga atau komuni-tas yang mengalami disfungsi se-cara fisik, psikologis, ekonomi, sosial atau budaya, sehingga tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.(spc/*)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin