CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

09 April 2008

Kepala Kantor Pertanahan Bitung Digugat Warga

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang kasus dugaan penggelapan sertifikat
Terdakwa Mengaku Tidak Tahu Soal Kerja Sama dengan Lauw Kiantara

Kepala Lingkungan Diperiksa, Pemilik Bayi Malang Masih Misterius

Lintas Berita Hukrim

Kantor Pertanahan kembali digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini gugatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bitung datang dari 13 orang warga terkait sertifikat hak milik Nomor 602/Wangurer atas nama Ibrahim Wangi yang sudah dialihkan atas nama Rapia Kambong, Farida Wangi, Yanti Wangi, dan Jani Wangi.
Dalam gugatannya yang diba-cakan melalui Piet Kangihade SH dan Fenny Jootje Sangoen-dang SH selaku kuasa hukum, para penggugat yang merupa-kan ahli waris sah dari Altji Wa-ngi yang telah meninggal dunia pada 20 Januari 1999 mengaku mempunyai tanah seluas ku-rang lebih 13.750 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Wangurer Timur. Dari seluas 13.750 meter persegi, 1026 me-ter persegi telah diserahkan Altji Wangi ke keluarga Dullag dan Kagiling untuk digarap dan di-tempati sejak tahun 1973 sam-pai sekarang.
Ternyata, tanpa sepengeta-huan para penggugat, tanah seluas 13.750 meter persegi tersebut telah masuk pada bagian tanah yang telah diter-bitkan sertifikatnya atas nama Rapia Kambong, Farida Wangi, Yanti Wangi, dan Jani Wangi. Dan para penggugat baru me-ngetahui hal ini tanggal 13 De-sember 2007 lalu. 
Para penggugat menilai pener-bitan sertifikat tersebut sangat merugikan kepentingan mereka sebagai ahli waris yang sah. Bagi mereka perbuatan tergugat da-lam menerbitkan sertifikat hak milik sangat bertentangan de-ngan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 2, 3, 4, 17, 18, dan Pasal 19 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Oleh sebab itu, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Julia Saragih SH dan PP Ven-tje Sumual SH di PTUN Manado kemarin, para penggugat me-mohon agar Majelis Hakim me-ngabulkan gugatan mereka. Gugatan dimaksud yaitu mem-batalkan sertifikat hak milik Nomor 602/Wangurer atas na-ma Ibrahim Wangi yang sudah dialihkan atas nama Rapia Kambong, Farida Wangi, Yanti Wangi, Jani Wangi beserta ser-tifikat hak milik pemisahan-nya, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat ter-sebut dan membebankan bia-ya perkara kepada tergugat.
Ke-13 penggugat masing-masing Bastian Pangumba-lerang, Emma Pangmbalerang, Julien Pangumbalerang, Agustinus Pangumbalerang, Albert Pangumbalerang, Dia-na Pangumbalerang, Feliks Pangumbalerang, Rommy Pa-ngumbalerang, Suriati Pa-ngumbalerang, Noviati Pa-ngumbalerang, Joice Pangum-balerang, Julien Pangumba-lerang, dan Ferdinan Nato Pa-ngumbalerang.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin