HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

10 April 2008

KPU Kabupaten/Kota Diminta Ajukan Anggaran Calon Independen


Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi, kabupaten/kota yang akan menggelar pe-milihan kepala daerah (Pilka-da), diminta mengajukan usulan anggaran yang diper-lukan untuk verifikasi calon perorangan/independen. Hal ini untuk mengantisipasi ma-junya calon perorangan begi-tu diundangkannya revisi Un-dang-undang UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme-rintah Daerah.
Demikian dijelaskan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPU untuk verifikasi calon perse-orangan Endang Sulastri, Rabu (09/04). “Usulan terse-but bisa dilakukan dengan dua jalan, yaitu mengajukan kepada pemerintah daerah untuk dianggarkan dalam pe-rubahan APBD atau lang-sung membuat permohonan kepada Dirjen Bina Adminis-trasi Keuangan Daerah (BA-KD) Depdagri,” kata Endang yang sedang berada di Ban-jarmasin, Kalimantan Sela-tan.
Meski bisa ditempuh dengan dua jalan, katanya, muara da-na untuk verifikasi tersebut di-tetapkan dalam APBD-Peru-bahan (APBD-P) 2008 setiap daerah. “Hal ini sudah disam-paikan kepada KPU propinsi, kabupaten dan kota yang se-gera menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah berkoordinasi dengan Dep-dagri,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Depdagri, lanjut Endang, tidak perlu revisi Permendagri No 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. “Pasal 9 dalam aturan tersebut dana untuk calon perorangan bisa dikeluarkan karena me-laksanakan perintah UU,” jelasnya.
Selain harus bersiap dengan dana, ulas Endang, KPU daerah juga diminta mengakomodasi tahapan untuk verifikasi calon perorangan dalam tahapan Pil-kada. “Misalnya, untuk pilkada di kabupaten/kota, seperti di-atur revisi UU 32, berkas du-kungan sudah harus masuk 21 hari sebelum dibukanya pendaf-taran calon.”(mdc/*)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin