|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
11 April 2008
|
|
Koleksi Senjata Api, Oknum
Legislator Minut Ditangkap
|
Oknum Legislator di Kabupaten Minahasa Utara berinisial CW (44), ditangkap dan diperiksa Polda Sulut, Kamis (10/04). Penangkapan itu dilakukan, setelah polisi menemukan senjata api (senpi) jenis Shootgun buatan Amerika Serikat dan sejumlah amunisi, serta senjata api laras pendek dan panjang di dalam rumah pribadinya di Desa Kauditan, Dusun IV, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi ke-tika menggelar konferensi pers di Mapolda Sulut kemarin (10/04), membenarkan kasus tersebut. “Memang benar, po-lisi menemukan sejumlah amunisi dan senjata api laras panjang dan laras pendek di rumah oknum anggota DPRD Minut berinisial CW. Senjata itu benar milik CW,” ungkap-nya.
Dijelaskan kapolda, kejadian ini berawal dari penemuan se-jumlah pucuk senjata api di pelabuhan perikanan Bitung di daerah Aer Tembaga oleh beberapa warga, Sabtu (04/04) lalu. Di mana saat itu war-ga menemukan senjata api, di antaranya jenis Shootgun te-rapung di permukaan air. “Shootgun adalah jenis senpi buatan Amerika. Kalau di Indonesia, senjata tersebut hanya digunakan oleh pasu-kan khusus seperti kopassus di tubuh TNI atau Densus 88 Anti Teror di tubuh kepolisian. Dan senjata ini digunakan untuk membongkar pintu. Saat ditemukan, Shootgun masih terbungkus dengan plastik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dan temuan warga tersebut, polisi kemudian melakukan pe-ngembangan terhadap kasus tersebut bekerjasama dengan Pangdam, Korem dan pihak-pihak terkait. “Tanggal 9 April 2008 dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta tinda-kan hukum lainnya yang ber-tanggungjawab sesuai dengan hukum yang berlaku dalam perkara tindak pidana seba-gaimana dimaksud dalam Pa-sal 1 ayat 1 UU DRT No 12 Ta-hun 1951,” jelasnya.
Di samping itu, lanjut man-tan Kadensus 88 Anti Teror Mabes Polri ini, polisi juga mendapatkan informasi ma-syarakat yang menyebutkan ada oknum tertentu yang se-lama ini memiliki senjata. Dan setelah diselidiki ternyata ok-num tersebut adalah CW.
Karena itu, beber kapolda, Kamis (10/04) sekitar pukul 07.00 Wita kemarin, personel yang dipimpin langsung Kaden 88 AT Polda Sulut, AKBP Soeseno Noerhandoko SIK, melakukan penggeleda-han di rumah pribadi milik CW, di Kauditan. “Dari hasil penggeledahan tersebut dite-mukan amunisi dan senpi la-ras pendek dan laras panjang. Selain Shootgun, tercatat ada 4 senpi laras pendek, 4 senpi laras panjang, 6 butir amu-nisi, sebuah selongsong, 5 bu-tir peluru karet, satu butir pe-luru gas, 1 buah magazen sen-pi laras panjang, sebuah peti besi dan berbagai jenis sen-jata tajam,” bebernya.
Menariknya, dari seluruh senpi yang ada, kapolda me-ngakui 4 senpi laras panjang merupakan senpi mainan. “Senpi-senpi tersebut disim-pan pelaku di dalam kamar pembantu rumah. Sementara di luar kamar pembantu dita-nam sebuah peti besi. Semua-nya dalam satu lokasi yakni di rumah pelaku,” katanya.
Ketika ditanya asal senjata-senjata tersebut, kapolda me-nyatakan masih harus me-nunggu hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. “Jawabannya akan saya berikan setelah (CW) diperik-sa. Dari mana asalnya senpi-senpi ini masih diteliti. Yang pasti adalah sekarang polisi menemukan senpi-senpi ter-sebut dan pelaku sudah kita tangkap dan kita interogasi,” tukasnya.
Disinggung soal adanya su-rat izin yang turut disita polisi, kapolda mengatakan, izin yang dimiliki pelaku sudah kada-luarsa alias penggunaannya ilegal. Pasalnya, izin penggu-naannya sudah habis masa berlakunya sejak beberapa tahun lalu. Sementara infor-masi yang diperoleh, surat izin yang dimiliki pelaku su-dah habis masa berlakunya sejak tahun 2003.
“Saya tidak tahu persis ta-hunnya, yang pasti ada surat izin kepemilikan senpi ter-sebut. Hanya saja surat izin tersebut tidak sah karena su-dah mati beberapa tahun se-belumnya,” paparnya.
Ketika disinggung soal pasal yang dikaitkan dan sanksi yang diberikan kepada pela-ku, kapolda menyebutkan Pasal 1 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951. Dan setelah dicek ternyata dalam UU ter-sebut disebutkan bahwa me-nyimpan, memiliki dan me-nguasai senjata api dan amu-nisi tanpa dilengkapi izin yang sah terancam hukuman mati atau hukuman penjara se-umur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
Di bagian lain diperoleh informasi bahwa mengingat CW adalah pejabat negara maka pihak kepolisian telah melayangkan Surat Izin Pe-meriksaan (SIP) kepada Gu-bernur Sulut Drs SH Sarun-dajang untuk keperluan pe-nyelidikan dan penyidikan ter-hadap pelaku. Diperoleh kabar gubernur langsung meneken SIP tersebut dari Hanoi.
Sementara itu, terkait pene-muan senpi tersebut, kapolda mengimbau kepada semua warga, termasuk para pejabat di daerah ini yang masih me-miliki senjata api untuk se-cepatnya menyerahkan senpi yang masih disimpan.
“Saya mengimbau agar yang masih menyimpan senpi agar segera menyerahkannya ke polisi. Siapapun dia tanpa kecuali. Lebih baik menye-rahkan sekarang daripada didapati langsung oleh pihak kepolisian, karena persoalan-nya menjadi lain,” pinta-nya.(imo)
Barang Bukti yang ditemukan Polisi
1. Senpi laras pendek jenis revolver gas, DH-5 (knock down), kaliber 5 mm, no 0229.
2. Senpi laras pendek jenis pistol peluru karet
3. Senpi laras pendek jenis gas Blow Back (2 pucuk)
4. Senpi laras panjang mainan jenis M 16 A1
5. Senpi laras panjang mainan jenis M 4 A 1 Carabine
6. Senpi laras panjang mainan jenis W 733 F Carabine
7. Senpi laras panjang mainan jenis CM 028-S
8. 2 butir amunisi Colt 38 mm
9. 1 buah selongsong Cal 38 mm
10. 4 buah amunisi Cal 22 mm
11. 1 butir peluru karet Cal 5,56 mm
12. 4 butir peluru karet Cal 9 mm
13. 1 butir peluru gas
14. 1 buah magazen senjata laras panjang
15. 1 buah shootgun buatan Amerika
16. Berbagai jenis senjata tajam
17. 1 buah peti besi.
|
|