CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

11 April 2008

Tuntut ganti rugi PT Avocet
Warga Moyongkota Blokir Jalan Raya Modayag

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tim 9 Tetapkan Ganti Rugi Tanah Hanya Rp 860 Juta 
Soal Lelang, Kakanwil Didesak Pertimbangkan Jabatan Kakandepag Bolmong
Ranperda Bolmut Diuji Publik

Ternyata upaya Pemkab dan Dekab Bolmong untuk memediasi tuntutan ganti rugi tanah sejumlah warga Moyongkota kepada PT Avocet Bolmong, tak menuai hasil. Padahal perjuangan mereka sudah dilakukan sejak awal tahun ini, pun telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan eksekutif dan legislatif.
Kesal dengan segala usaha tak berbuah hasil tersebut, puluhan warga penuntut ganti rugi melakukan pemblokiran jalan raya Modayag, yang me-nghubungkan Kotamobagu de-ngan wilayah calon Kabupaten Bolmong Timur. Pemblokiran itu berlangsung dua jam lebih, hingga menimbulkan antrian kendaraan panjang, bahkan nyaris berbuah konflik hori-sontal. Untung saja, aparat ke-polisian dan pemerintah mam-pu bernegosiasi, hingga pem-blokiran tak bertahan lama.
Info yang dirangkum harian ini, tindakan blokir jalan ter-sebut terkait juga dengan fak-tor non teknis lainnya yang ter-kait tuntutan ganti rugi. Seperti dugaan adanya intervensi oknum-oknum elit tertentu yang mengharapkan keuntu-ngan, dengan meminta warga mematok harga tinggi atas ganti rugi, sehingga oknum-ok-num tadi bisa kecipratan rupiah. Isu yang berhembus, setiap warga penerima ganti rugi wajib menyisihkan Rp 4-5 juta untuk dibagikan kepada para oknum tadi.
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Bolmong lewat Jubir, Drs Hi Yahya Fasa tak menam-pik, namun begitu ia berharap itu hanya sebatas isu yang ke-benarannya tidak dapat diper-tanggungjawabkan. “Itu hanya prasangka. Untuk menghin-darinya, pemerintah berpesan kepada PT Avocet agar menye-rahkan saja langsung kepada penerima ganti rugi. Sedangkan kepada instansi terkait, diha-rapkan segera berkoordinasi dengan perusahaan, agar sece-patnya melakukan pembaya-ran kepada masyarakat. Tentu sesuai dengan besaran yang di-sepakati bersama,” kata bupati sebagaimana dikutip Fasa.
Sedangkan kepada warga, diimbau menyalurkan aspirasi sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang me-ngganggu kepentingan umum. “Aksi demo wajar adanya, tapi harus sesuai dengan koridor. Jangan justru mengganggu kam-tibmas dan merugikan kepenti-ngan umum. Seperti pembloki-ran jalan, harusnya itu tidak boleh terjadi,” tegasnya lagi.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin