CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

12 April 2008

Lagi, Praperadilan Terhadap Poltabes Manado Ditolak

 

 IKUTI BERITA LAIN

Berharap Lalin Sulut Seperti Amsterdam

Ipda Frinsisca N Pasaribu Amd,IK
“Tersesat di Jalan yang Benar”

Lintas Berita Hukrim

Gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap Poltabes Manado kembali ditolak. Kali ini giliran gugatan Ir Henry J Peuru yang ditolak oleh Hakim Rohendy SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin (11/04).
Dalam putusannya hakim me-ngatakan bahwa penangkapan, penahanan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Poltabes ter-hadap Henry J Peuru sudah sah atau prosedural. Hal ini menurut hakim sesuai keterangan yang diajukan oleh saksi baik dari Hen-ry J Peuru maupun Poltabes Ma-nado serta bukti-bukti yang ada.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Henry J Peuru (pemo-hon) karena dirinya merasa kebe-ratan atas penangkapan yang dilakukan pihak Poltabes Manado (termohon) terhadap dirinya pada tanggal 3 Maret 2008 lalu. Pemo-hon ditangkap atas laporan Ir Ricky Toemandoek terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap Toe-mandoek. 
Pemohon dalam materi gugatan praperadilannya menyebutkan bahwa penangkapan yang dila-kukan termohon tidak prosedural karena dilakukan tanpa menun-jukkan surat tugas dan surat pe-rintah penangkapan. Karena itu, pemohon melalui kuasa hukum-nya Michael Jacobus SH memo-hon agar PN Manado mengabul-kan gugatan praperadilan pemo-hon untuk seluruhnya dengan menyatakan bahwa penangkap-an dan penahanan atas diri pe-mohon tidak sah, serta memerin-tahkan termohon untuk memba-yar ganti rugi sebesar Rp 3 juta dan merehabilitasi nama baik pe-mohon melalui surat kabar. 
Sementara itu, kuasa hukum termohon Kompol Quintilani Mentang SH MH dan AKP Uren Bia SH cs sebelumnya menyata-kan menolak gugatan pemohon karena menurutnya penangkap-an, penahanan maupun penyi-dikan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin