|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
12 April 2008
|
|
Lagi, Praperadilan Terhadap Poltabes Manado Ditolak
|
Gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap Poltabes Manado kembali ditolak. Kali ini giliran gugatan Ir Henry J Peuru yang ditolak oleh Hakim Rohendy SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin (11/04).
Dalam putusannya hakim me-ngatakan bahwa penangkapan, penahanan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Poltabes ter-hadap Henry J Peuru sudah sah atau prosedural. Hal ini menurut hakim sesuai keterangan yang diajukan oleh saksi baik dari Hen-ry J Peuru maupun Poltabes Ma-nado serta bukti-bukti yang ada.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Henry J Peuru (pemo-hon) karena dirinya merasa kebe-ratan atas penangkapan yang dilakukan pihak Poltabes Manado (termohon) terhadap dirinya pada tanggal 3 Maret 2008 lalu. Pemo-hon ditangkap atas laporan Ir Ricky Toemandoek terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap Toe-mandoek.
Pemohon dalam materi gugatan praperadilannya menyebutkan bahwa penangkapan yang dila-kukan termohon tidak prosedural karena dilakukan tanpa menun-jukkan surat tugas dan surat pe-rintah penangkapan. Karena itu, pemohon melalui kuasa hukum-nya Michael Jacobus SH memo-hon agar PN Manado mengabul-kan gugatan praperadilan pemo-hon untuk seluruhnya dengan menyatakan bahwa penangkap-an dan penahanan atas diri pe-mohon tidak sah, serta memerin-tahkan termohon untuk memba-yar ganti rugi sebesar Rp 3 juta dan merehabilitasi nama baik pe-mohon melalui surat kabar.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Kompol Quintilani Mentang SH MH dan AKP Uren Bia SH cs sebelumnya menyata-kan menolak gugatan pemohon karena menurutnya penangkap-an, penahanan maupun penyi-dikan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur.(ipa)
|
|