HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

14 April 2008

Diancam Penjara Seumur Hidup, Worang Tuai Simpati 


Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga melibatkan Anggota DPRD Minut, Corneles Worang sangat serius. Jika ditilik dari sanksinya, sangat berat. Sebab sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan, hukumannya bisa vonis mati, seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi juga mengatakan, dalam kasus ke-pemilikan senjata api, pela-kunya akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Pasal 1 ayat (1) isinya yaitu, memiliki bahan peledak secara tidak sah dengan ancaman minimal hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup sam-pai tingkat hukuman mati. Hukuman ini disesuaikan dengan berat ringannya pe-langgaran.
Namun begitu, sejumlah kala-ngan menilai, berlebihan jika ancaman hukuman itu diterap-kan pada kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga meli-batkan Corneles Worang, ok-num legislator Minut. Anggota DPRD Bitung, Jhon Dumais mengatakan, jika memang sen-jata itu milik Worang, itu mung-kin hanya sebatas koleksi. 
Dumais juga menepis soal opini jaringan teroris. “Saya kenal dekat serta bersahabat dengan Corneles Worang. Mereka (Keluarga Worang) bukan keluarga teroris, na-mun mereka sangat baik da-lam pergaulan di masyarakat. Jadi tolong hentikan opini yang menyudutkan keluarga ini,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulut ini.
Meski begitu, politisi muda yang menjabat Wakil Ketua Karang Taruna dan Korwil Brigade Manguni Sulut ini mengatakan biarlah hukum yang berproses serta menye-rahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat yang berwajib dalam hal ini Polda Sulut. 
Secara terpisah, menyikapi permasalahan yang dialami salah seorang kadernya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Daerah (PPD), Adri Botu menandaskan, Cor-neles bisa saja diberhentikan dari posisinya sebagai anggota DPRD Minahasa Utara.
“Kalau memang yang ber-sangkutan (Corneles Worang) terbukti melanggar hukum, maka yang bersangkutan bisa dihentikan dari keanggo-taannya di DPRD Minut,” tan-das Botu saat dikonfirmasi, Minggu (13/04) kemarin. Ha-nya saja dikatakannya, terkait keputusan pemberhentian tersebut, keputusannya ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Jadi kita dari daerah hanya bisa mengusulkan, soal kepu-tusannya seperti apa, itu kewe-nangan DPP,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, gu-na menyikapi permasalahan Cor-neles Worang tersebut, maka da-lam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan rapat. “Kita akan menggelar rapat pleno khusus menyikapi permasalah-an Corneles Worang tersebut. Si-kap yang akan kami ambil nan-ti, itulah yang akan disampai-kan ke pusat. Yang pasti bahwa kalau yang bersangkutan ter-bukti bersalah, sanksi partai su-dah menunggu,” tanda Botu.
Terkait penyelidikan yang sementara dilakukan pihak Polda Sulut, menurut Botu pihaknya sangat mendukung proses tersebut. “Upaya hu-kum tersebut sangat kami dukung dan sekali lagi, kalau kemudian terbukti bersalah, maka sanksi partai pasti ada,” tukasnya.(sel/ami) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin