|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
15 April 2008
|
|
Ketua DPP: Bukan keputusan seseorang
Cabup Golkar Harus Diusung via Rapimdasus
|
Petinggi Partai Golkar di Su-lut sudah menyebutkan se-jumlah nama sebagai calon bupati (cabup) di sejumlah pil-kada. Namun Ketua DPP Par-tai Golkar, Firman Subagyo perlu meluruskan soal me-kanisme pencalonan top ekse-kutif dari Golkar.
Menurut Subagyo, pene-tapan calon kepala daerah dari partai pada pilkada ka-bupaten/kota, harus melalui Rapimdasus (Rapat Pimpinan Daerah Khusus). “Penetapan calon untuk diusung PG di pilkada kabupaten/kota bu-kan keputusan seseorang.
Rekomendasi DPP terhadap calon untuk dibahas di Rapim-dasus sesuai juklak nomor 5,” kata Firman kepada Komentar di Jakarta, kemarin (14/04).
Ditegaskannya juga, calon yang direkomendasikan DPP tentunya melalui hasil survei. Rapimdasus sendiri untuk pe-netapan calon melalui voting blok, yaitu 50 persen suara DPD II, 30 persen suara DPD I dan 20 persen suara DPP, urai-nya. Namun jika ketentuan tersebut dilanggar, misalnya penetapan calon tidak melalui rapimdasus, maka penetapan tersebut tidak sah. “Aturannya seperti itu. Jika dilanggar ma-ka penetapan calonnya tidak sah,” katanya seraya menam-bahkan, aturan ini harus dipatuhi semua pihak.
Korwil PG untuk Sulut, Rene Manembu membenarkan pe-netapan calon yang akan di-usung partai di pilkada harus melalui Rapimdasus. Dikata-kannya, penetapan calon yang diusung di pilkada setelah ada keputusan dari hasil rapim-dasus. “DPP kan merekomen-dasikan hasil survei untuk dibawa dalam rapimdasus. Nah, rapimdasus itu yang memutuskan calon tersebut diusung atau tidak dari hasil rekomendasi DPP. Keputus-an rapimdasus terhadap ca-lon adalah final, jika tidak ada rapimdasus maka calon ter-sebut tidak sah,” ungkapnya.
Ditegaskannya, ini sebuah partai. Maka segala mekan-isme aturan yang berlaku wa-jib sifatnya dipatuhi semua pi-hak. Nantinya, lanjut dia, ha-sil rapimdasus disampaikan kembali ke DPP untuk diteken ketua umum dan sekjen. Dia mengaku heran, jika ada ca-lon yang ditetapkan tidak me-lalui rapimdasus. “Bagaima-na ketua umum dan sekjen tanda tangani jika tidak ada berita acara hasil rapimda-sus? Ini organisasi dan bukan milik perorangan,”
kuncinya.(zal)
|
|