|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
15 April 2008
|
|
Amrozi Cs Tolak Grasi,
Kejaksaan Belum Eksekusi
|
Terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi cs, menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Namun, kejaksaan belum da-pat mengeksekusi mereka lantaran putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) kedua Amrozi cs belum turun.
“Masih menunggu putusan MA,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-pidum) Kejagung, Abdul Ha-kim Ritonga, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip detik.com, Senin (14/04) kemarin.
Ritonga menjelaskan, MA bahkan belum menerima pu-tusan Pengadilan Negeri Den-pasar yang memeriksa PK kedua Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra. Sidang dihentikan lantaran Tim Pengacara Muslim (TPM) mencabut PK tersebut.
Menurut Ritonga, Amrozi cs malah sempat mengusir pani-tera dan jaksa saat menye-rahkan draf pengajuan grasi di Nusakambangan. “Kita ka-sih redaksi. Kita bikin konsep kira-kira begini, tapi mereka menolak,” imbuh Ritonga.
Karena menolak berarti ti-dak mengajukan grasi? “Dalam pandangan saya begitu, tapi tergantung pemerintah apa sependapat dengan saya,” jawab Ri-tonga.(dtc)
|
|