HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

16 April 2008

Temuan BPK RI, aset tanah belum disertifikat
Aset Tanah 257 Ha Milik Sulut Terancam ‘Hilang’


Aset tanah milik Pemerintahan Propinsi Sulut seluas 2.573.366 M2 atau 257,3 hektar (Ha) terancam hilang, atau diambil pihak ketiga. Pasalnya, hingga saat ini, tanah-tanah tersebut belum dibungkus dengan sertifikat. Hal ini ditemukan langsung BPK RI lewat laporannya di sidang paripurna DPR RI. 
Pengamat Hukum dan Pe-merintahan Sulut, Toar Pali-lingan SH mengamini, aset pemprop dengan luas 2,5 juta M2 yang belum disertifikat, bi-sa saja jatuh ke tangan pihak ketiga. Hal ini dimungkinkan, karena pemprop tak memiliki bukti kuat dalam pemilikan. “Sertifikat itu menjadi bukti kepemilikan yang sah dan di-akui undang-undang. Bagai-mana pemprop mau meng-klaim itu sebagai aset kalau sertifikatnya saja tak ada?” ujar Palilingan yang dihubungi via ponsel tadi (15/04) malam. 
Dikatakannya, sudah ada be-berapa kasus yang mencuat terhadap aset pemprop yang tak dilengkapi dengan sertifi-kat. “Kasus MBH menjadi bukti jelas, bagaimana lokasi itu kemudian diklaim oleh pihak ketiga karena pemprop tak memiliki bukti kepemilikan yang sah, dalam hal ini ser-tifikat,” tukasnya. 
Karena itu, saran Toar, pem-prop harus segera menyikapi hal ini, antara lain dengan me-ngoptimalkan Badan Aset Propinsi. “Ini badan jangan cu-ma prong for tampa isi pejabat. Optimalkan dan tunjang de-ngan dana yang cukup,” tan-dasnya. 
Opsi lain, tutur doses Fakul-tas Hukum Unsrat Manado ini, adalah dengan membentuk tim terpadu dalam rangka penelu-suran aset-aset pemprop. “Buat perdanya, kemudian perkuat tim ini dengan dana yang cu-kup. Selanjutnya minta hasil kerja mereka, yakni semua aset pemprop harus jelas dan ada bukti kepemilikan yang sah,” terangnya. 
Palilingan menambahkan, kepastian kepemilikan juga sangat mempengaruhi iklim investasi di daerah ini. “Bagai-mana investor mau menanam-kan modalnya kalau tak ada kepastian. Padahal aset pemp-rop berpotensi dimanfaatkan untuk membangun sarana dan fasilitas pendukung mening-katnya pertumbuhan ekono-mi,” pungkasnya. 
Sementara Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Robby Ma-muaja mengatakan, sampai sejauh ini proses sertifikasi aset pemprop, baik itu dalam ben-tuk gedung dan tanah, me-mang belum dituntaskan. Pa-salnya, untuk proses sertifikasi ini tidak dianggarkan dalam APBD 2008. Dan baru me-nunggu Anggaran Belanja Tambahan (ABT). “Karena tidak dianggarkan dalam APBD 2008, maka untuk proses ser-tifikasi tersebut sesuai yang di-rencanakan akan kita masuk-kan dalam ABT. Dan saya ya-kin, untuk sertifikasi ini akan selesai tahun ini juga,” ung-kapnya kepada wartawan, Selasa (15/04).
Memang tak dapat dipungkiri, akibat tidak adanya sertifikat atas kepemilikan aset bangu-nan dan tanah, tidak sedikit telah dilakukan penyerobotan. Contohnya saja yang pengam-bilalihan lahan oleh warga di Kalasey yang terus berlarut-larut. 
“Saat ini kita tengah mem-persiapkan neraca aset. Melalui neraca tersebut, aset-aset yang kita miliki dapat kita ketahui dan kita hitung secara rinci,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Kekayaan Propinsi Sulut, Ir Joost Tambajong mengatakan bahwa penyerobotan tanah yang dilakukan masyarakat terhadap tanah yang dikuasai Pemprop Sulut dewasa ini, perlu disikapi secara serius. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan inventarisasi pendataan, pem-prop telah ‘kehilangan’ tiga lokasi lahan yang strategis. 
Antara lain tanah yang berlokasi di Kalasey dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1982 dengan luasan lahan 22,5 hektar, tanah kompleks pameran Kayuwatu dengan status tanah negara seluas 192,660 meter persegi. Dan tanah wisata Sumaru Endo dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 1985 seluas 29,800 meter persegi. “Untuk lokasi tanah yang ada di Kalasey, sesuai dengan investarisasi pendataan yang meliputi jumlah penghuni diperkirakan sudah ditempati sekitar 30 kepala keluarga. Namun terkait hal ini kita tetap akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang-nya.
Ada pun luasan lahan yang dimiliki pemprop yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota, totalnya mencapai 311 persil atau seluas 9,337636 meter persegi dengan jumlah sertifikat seluas 5,740,417 meter persegi.(eda/ftj)




Data aset tanah milik Pemrop Sulut 
No Kabupaten/kota Jumlah Persil Jumlah Luasan
1. Manado 183 3.476.088 M2
2. Minahasa 22 3.600.491 M2
3. Minahasa Selatan 15 1.125.723 M2
4. Minahasa Utara 14 390.898 M2
5. Bolmong 24 71.052 M2
6. Bitung 13 377.740 M2
7. Tomohon 6 123. 811M2
8. Sangihe 20 137.367 M2
9. Talaud 7 28.522 M2
Aset di Luar Daerah
1. Jalan Cempaka Putih Jakarta 1 persil
2. Jalan Sempur Kaler Bogor 1 persil
3. Jalan Bandar Jati Bogor 2 persil
4. Jalan Banda nomor 2 Bandung 1 persil
5. Jalan Taman Siswa Yogyakarta 1 persil
6. Jalan Maeglang Karang Anyar Sleman 1 persil
Sumber : Badan Kekayaan Daerah

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin