|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
16 April 2008
|
|
Mendagri janji setelah ada keputusan hukum
Pua: Terlalu Dini Nonaktif Vonnie
|
Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Marhany Pua mengaku ka-get jika memang sudah ada penonaktifan Depdagri soal Bupati Minut, Vonnie Panam-bunan. Pasalnya, sepengeta-huan dia berdasarkan dialog bersama Mendagri, nonaktif dilakukan jika sudah ada ke-kuatan hukum tetap.
“Pertemuan saya dengan Mendagri saat itu, Mendagri bilang penonaktifannya dila-kukan setelah ada kekuatan hukum mengikat. Tapi nanti saya cek, apakah benar surat nonaktif sudah ada,” tukas Ketua PAH Bidang Korupsi di DPD ini kepada Komentar via telepon kemarin (15/04).
Dia sendiri menilai, penon-aktifan Vonnie dari jabatan Bupati Minut, belum tepat dilakukan Mendagri.
“Kan persidangan masih berjalan. Aturannya belum tepat penonaktifan tersebut. Kita mengacu asas praduga ti-dak bersalah saja,” tukasnya. Namun begitu dia mengaku mungkin Mendagri mempu-nyai pertimbangan lain atas proses nonaktif tersebut. ”Mung-kin Mendagri mempunyai per-timbangan lain. Itu saya belum ketahui, dan saya perlu cari tahu,” tandasnya. Disinggung adanya konspirasi sehingga proses tersebut begitu cepat, Pua mengatakan belum me-ngetahuinya.
“Saya belum tahu. Itu masih dugaan,” katanya. Meski begi-tu, dia menilai terlalu dini pe-nonaktifan tersebut. Bahkan dia belum percaya sebelum ada SK-nya. “Itu kan baru proses. Bisa saja belum ditandatangani Mendagri. Sebab SK tersebut belum ada,” kuncinya.
Berita penonaktifan Vonnie juga, sejauh ini belum disam-paikan secara resmi Depdagri ke Pemprop Sulut. Karenanya, sikap pemprop, terkait hal ini tidak dapat diputuskan. “Kare-na kita belum mendapatkan pemberitahuan penonaktifan dari Depdagri, yah pemprop tidak dapat mengambil lang-kah apa pun. Sebab, apa pun tindakan yang akan dilakukan pemprop tetap akan mengacu pada setiap petunjuk surat. Artinya, dalam surat itu pasti akan tertera tindakan lanjut-nya,” terang Sekretaris Daerah Pemprop Sulut Drs Robby Ma-muaja, kemarin.
Mamuaja mengatakan, sikap pemprop saat ini adalah me-nunggu. “Yah, kalau penonak-tifan itu telah diumumkan, pasti pihak Depdagri akan memberitahukannya. Jadi le-bih baik kita tunggu saja ha-silnya,” ujarnya singkat. Se-dangkan Kepala Biro Hukum Pemprop Sulut, Boy Watuseke SH mengatakan, masalah penonaktifan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, merupakan ke-wenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Dalam urusan penonaktifan tersebut, tidak ada kaitannya dengan Pemprop Sulut. Sebab, ber-kaitan dengan status hukum, kita sebagai pemerintah pro-pinsi hanya mengembalikan ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk meng-angkat dan memberhentikan,” tandas Watuseke kepada war-tawan, Selasa (25/03) kema-rin.
Dalam persoalan ini, sikap dari pemprop, lanjut Watuseke, hanya memberikan ketera-ngan bahwa masalah yang dihadapi Panambunan telah dilimpahkan ke Tipikor. Se-hingga tindak lanjutnya ada-lah kewenangan dari Men-dagri. “Karena itu pemprop ti-dak berhak untuk mengaju-kan penonaktifan. Karena hal ini adalah kewenangan men-teri,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pe-jabat Negara Depdagri, Sapto Supomo kepada Komentar di Jakarta, Senin (14/04) lalu mengatakan, pekan ini pembe-ritahuan nonaktif Bupati Minut akan disampaikan. Menurutnya, proses admi-nistratif penonaktifan yang bersangkutan, sudah selesai dilakukan. Disinggung peno-naktifan menunggu kekuatan hukum tetap, Sapto hanya mengatakan, bahwa seuai UU, jika ada kepala daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya di-nonaktifkan dulu.
‘’Jika nantinya yang bersang-kutan tidak terbukti, maka kita kembalikan lagi jabatan terse-but. Itu perintah UU,” tandas-nya. Lalu kapan penonaktifan itu berlaku? Katanya setelah pihak Depdagri mengundang pejabat bupati dan DPRD. “Kita akan panggil minggu ini pejabat dan DPRD ke Jakarta, sekaligus kita menyerahkan surat penon-aktifan bupati,” terangnya.(zal/eda)
|
|