|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
16 April 2008
|
|
Semestinya berakhir
Juni
Perpanjang Tugas Hingga Desember, KPU Bolmong Lobi Pusat
|
Meski masa tugas KPU seluruh Indonesia sudah berakhir pada Juni mendatang, namun KPU Bolmong menginginkan tugas mereka diperpanjang sampai enam bulan setelah itu atau Desember 2008. Keinginan itu sendiri akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat, untuk selanjutnya meminta kepada KPU Sulut agar membuatkan surat perpanjangan tugas kepada mereka.
Rencananya, konsultasi dengan KPU pusat itu akan dilakukan hari ini. “Kami akan berangkat ke Jakarta Rabu pagi esok (hari ini, red), dan langsung menuju ke KPU Pusat untuk mengkonsultasikan rencana perpanjangan tugas KPU Bolmong,” beber Uyun Pangalima SPd.
Disebut Pangalima, keinginan memperpanjang masa tugas itu sangat beralasan. Soalnya hanya lima personel KPU Bolmong saja yang melaksanakan Pilkada Bolmut dan Kotamobagu pada waktu yang hampir bersamaan. Di mana Pilkada Bupati dan wakil Bupati Bolmut dijadwalkan Juni, kemudian Pilkada Walikota dan Wawali KK pada Juli 2008.
“Biasanya setelah Pilkada, akan ada gugatan-gugatan yang masuk. Karena itu, setelah Pilkada Bolmut dan KK, kami akan meminta perpanjangan masa tugas sampai Desember 2008, agar gugatan terkait pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut dapat dituntaskan,” terangnya.
Di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa melaksanakan Pilkada di dua daerah yang hampir bersamaan merupakan tugas maha berat dari KPU Bolmong. Dalam artian, melaksanakan satu Pilkada saja sudah penuh dengan tantangan, seperti Pilkada Bolmong dua tahun lalu yang sempat menimbulkan gejolak hingga berakhir dengan penembakan demonstran, apalagi menghadapi dua gejolak di dua daerah berbeda pada saat yang bersamaan.
Karena pemikiran tersebut, ada yang menyarankan sebaiknya KPU Bolmong legowo saja melepas jabatan di akhir masa tugas yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yakni pada Juni 2008. Selanjutnya sengketa atau gugatan Pilkada Bolmut dilimpahkan saja kepada KPU Bolmut yang dilantik pada bulan itu juga. Sedangkan Pilkada KK yang digeber Juli, biarlah ditangani oleh KPU KK juga yang terbentuk bulan Juni.
Menyikapi itu, Pangalima menegaskan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan Pilkada di dua daerah tadi, sekaligus berupaya meminimalisir gejolak yang biasa terjadi. Tapi untuk melimpahkan tanggung jawab ke KPU di Bolmut dan KK yang baru terbentuk, tampaknya akan sulit dilakukan, sebab tahapan Pilkda di kedua daerah tersebut sudah terlanjur disusun dan dilaksnakan KPU Bolmong. Lagipula sudah demikian aturannya, bahwa KPU Induk yang melaksanakan Pilkada definitif di daerah pemekaran.
Pada bagian lain, Pangalima juga mengatakan selain mengkonsultasikan perpanjangan tuags dengan KPU pusat, pihaknya akan menjemput berbagai keputusan KPU terkait persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2009. Juga akan berkonsultasi dengan Mendagri soal penjabat bupati atau walikota di daerah pemekaran yang ingin mencalonkan diri. “Memang kalau sudah selesai masa jabatan, tidak jadi soal lagi kalau penjabat itu mencalonkan diri, namun kami masih perlu penegasan dari Mendagri,” ujarnya.(tus)
|
|