CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

16 April 2008

Kasus Tanah Hotel MBH Kini di Tangan Mabes Polri

 IKUTI BERITA LAIN

Harga BBM Industri Naik Hingga 1,96 Persen

Imbas melonjaknya pesanan tiket
Batavia Air Jual Tiket Murah

Lintas Berita Ekonomi

 
Di tengah proses penawar-an langsung penjualan sa-ham Hotel MBH (Manado Beach Hotel) kepada pihak yang ingin membelinya, ka-sus tanah di lokasi berdiri-nya hotel tersebut kini telah dilaporkan kepada Mabes Polri oleh mereka yang me-ngaku sebagai ahli waris ta-nah tersebut.

John Suoth, kuasa hukum substitusi keluarga ahli waris, Selasa (15/04) kemarin kepa-da harian ini mengemukakan, kasus kepemilikan tanah MBH tersebut dilaporkan langsung oleh Ny Johana Thresia Post-Sumolang, salah satu ahli wa-ris keluarga Soemolang- Wey-dermuller. Laporan itu disam-paikan ke Mabes Polri Siaga Badanres Kriminal baru-baru ini di Jakarta.
“Tanda Bukti Lapornya No-mor Pol: TBL/94IV/2008 sia-ga-II. Dengan terlapor 1 Badan Pertanahan Sulut, dan terla-por 2 Pemerintah Propinsi Sulut,” jelas Suoth.
Dituturkannya, negosiasi yang kini dilakukan Pemerin-tah Propinsi dengan pihak ke tiga, harus mempertimbang-kan dulu status tanahnya. “Karena hal itu pasti akan menjadi kendala jalannya ne-gosiasi tersebut. Apalagi ahli waris tanah MBH tersebut me-miliki bukti-bukti kuat terha-dap status kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya lagi.
Sebagaimana yang juga per-nah diungkapkan James Ma-nuhutu SH yang mengaku se-bagai kuasa keluarga ahli wa-ris, bahwa dengan meninggal-nya pemilik tanah pasini kebun kelapa atas nama alm Albertus J Soemolang tahun 1949, ma-ka sejak itu tanah pasini terse-but menjadi tanah dalam sta-tus budel, yang belum dibagi atas ahli waris, Ny Johana Su-molang-Weydermuller. Dan de-ngan meninggalnya Ny Sumo-lang-Wedermuller pada 8 April 1967, maka tanah tersebut oto-matis menjadi budel atas nama para ahli waris, di antaranya Johanis Tumbuan, Johana Sumolang,
Menanggapi pernyataan Ar-nold Laoh dan juga Jack Pa-rera beberapa lalu, agar mere-ka yang merasa berhak atas sebagian tanah tersebut, menggugatnya ke pengadilan, James Manuhutu mengata-kan, pihaknya memang ber-keinginan untuk melakukan gugatan. Tapi masih terbentur dengan dana. “Tapi yang sebe-narnya, kami tak perlu meng-gugat karena sebagian tanah itu memang adalah hak milik ahli waris. Berdasarkan surat-surat yang ada pada kami,” tutur Manuhutu.
Ia menambahkan, ketika MBH akan dibangun pihak ke-luarga sudah pernah memin-takan agar pembangunannya dihentikan, sebelum ada ganti rugi. “Kami pernah melapor-kan hal itu sebagai penyero-botan kepada kepolisian, tapi waktu itu tidak ada kelanjutan dari laporan tersebut,” tu-turnya lagi.(jef)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin