|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
16 April 2008
|
|
Kasus Tanah Hotel MBH
Kini di Tangan Mabes Polri
|
Di tengah proses penawar-an langsung penjualan sa-ham Hotel MBH (Manado Beach Hotel) kepada pihak yang ingin membelinya, ka-sus tanah di lokasi berdiri-nya hotel tersebut kini telah dilaporkan kepada Mabes Polri oleh mereka yang me-ngaku sebagai ahli waris ta-nah tersebut.
John Suoth, kuasa hukum substitusi keluarga ahli waris, Selasa (15/04) kemarin kepa-da harian ini mengemukakan, kasus kepemilikan tanah MBH tersebut dilaporkan langsung oleh Ny Johana Thresia Post-Sumolang, salah satu ahli wa-ris keluarga Soemolang- Wey-dermuller. Laporan itu disam-paikan ke Mabes Polri Siaga Badanres Kriminal baru-baru ini di Jakarta.
“Tanda Bukti Lapornya No-mor Pol: TBL/94IV/2008 sia-ga-II. Dengan terlapor 1 Badan Pertanahan Sulut, dan terla-por 2 Pemerintah Propinsi Sulut,” jelas Suoth.
Dituturkannya, negosiasi yang kini dilakukan Pemerin-tah Propinsi dengan pihak ke tiga, harus mempertimbang-kan dulu status tanahnya. “Karena hal itu pasti akan menjadi kendala jalannya ne-gosiasi tersebut. Apalagi ahli waris tanah MBH tersebut me-miliki bukti-bukti kuat terha-dap status kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya lagi.
Sebagaimana yang juga per-nah diungkapkan James Ma-nuhutu SH yang mengaku se-bagai kuasa keluarga ahli wa-ris, bahwa dengan meninggal-nya pemilik tanah pasini kebun kelapa atas nama alm Albertus J Soemolang tahun 1949, ma-ka sejak itu tanah pasini terse-but menjadi tanah dalam sta-tus budel, yang belum dibagi atas ahli waris, Ny Johana Su-molang-Weydermuller. Dan de-ngan meninggalnya Ny Sumo-lang-Wedermuller pada 8 April 1967, maka tanah tersebut oto-matis menjadi budel atas nama para ahli waris, di antaranya Johanis Tumbuan, Johana Sumolang,
Menanggapi pernyataan Ar-nold Laoh dan juga Jack Pa-rera beberapa lalu, agar mere-ka yang merasa berhak atas sebagian tanah tersebut, menggugatnya ke pengadilan, James Manuhutu mengata-kan, pihaknya memang ber-keinginan untuk melakukan gugatan. Tapi masih terbentur dengan dana. “Tapi yang sebe-narnya, kami tak perlu meng-gugat karena sebagian tanah itu memang adalah hak milik ahli waris. Berdasarkan surat-surat yang ada pada kami,” tutur Manuhutu.
Ia menambahkan, ketika MBH akan dibangun pihak ke-luarga sudah pernah memin-takan agar pembangunannya dihentikan, sebelum ada ganti rugi. “Kami pernah melapor-kan hal itu sebagai penyero-botan kepada kepolisian, tapi waktu itu tidak ada kelanjutan dari laporan tersebut,” tu-turnya lagi.(jef)
|
|