|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
16 April 2008
|
|
Capai Rp 11,3 miliar setahun
Restoran Primadona Penerimaan PAD Manado
|
Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp 630 miliar yang terdiri dari dana perimbangan, Penda-patan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain. PAD sendiri sebesar Rp 63 miliar dan Rp 22 miliar diantaranya targetkan untuk Dinas Pen-dapatan Daerah (Dispenda).
Data ini dibeber oleh Kadis Pendapatan Daerah (Penda), Elstje Rori dari acara tanya ja-wab sekaligus kunjungan ker-ja dinas pariwisata Banyumas ke Pemkot Manado, Selasa (15/04) kemarin.
Dijelaskan Rori dari jumlah usaha wajib pajak, pemasukan (setoran terbesar) adalah res-toran (rumah makan) sebesar Rp 11,3 miliar. “Jadi untuk saat ini restoran jadi primadona pemasukan PAD Kota Manado,” ujarnya.
Lebih lanjut Rori mengatakan, untuk menghindari tindakan main curang yang kemungkin-an bisa dilakukan pemilik hotel, maka pihaknya selalu melaku-kan pengontrolan dengan cara menempatkan petugas (pega-wai) selama satu bulan di hotel tersebut, atau yang biasa di-sebut menggunakan sistim MPS (Menghitung Pajak Sen-diri).
“Jadi untuk wajib pajak yang kurang jujur, kami akan mela-kukan uji publik (dijaga). Sebab, dengan cara ini penghasilan (omzet) yang ada bisa dikontrol dan diawasai,” jelasnya. Semen-tara itu untuk metode kedua menurutnya, menggunakan sistim taksasi, yaitu dengan mentaksir selanjutnya diambil sepuluh persen.
Sementara itu, menyikapi sanksi bagi wajib pajak yang membandel atau menunggak membayar iuran, akan diberi-kan peringatan satu, dua dan tiga sampai pada proses pe-nyitaan. Tetapi sampai saat ini menurutnya belum sampai pa-da penyitaan barang, yang pa-ling banyak sebatas teguran li-san.(aan)
|
|