CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

16 April 2008

Capai Rp 11,3 miliar setahun
Restoran Primadona Penerimaan PAD Manado

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidak kebersihan hingga kelurahan
Pemkot Optimis Raih Kembali Piala Adipura

Kader KB/KS Manado Dibekali Pengelolaan KHIBA

Audisi NSCC Choir untuk Opening Ceremony NSICC 2008

Lintas Berita Kota

Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp 630 miliar yang terdiri dari dana perimbangan, Penda-patan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain. PAD sendiri sebesar Rp 63 miliar dan Rp 22 miliar diantaranya targetkan untuk Dinas Pen-dapatan Daerah (Dispenda).

Data ini dibeber oleh Kadis Pendapatan Daerah (Penda), Elstje Rori dari acara tanya ja-wab sekaligus kunjungan ker-ja dinas pariwisata Banyumas ke Pemkot Manado, Selasa (15/04) kemarin. 
Dijelaskan Rori dari jumlah usaha wajib pajak, pemasukan (setoran terbesar) adalah res-toran (rumah makan) sebesar Rp 11,3 miliar. “Jadi untuk saat ini restoran jadi primadona pemasukan PAD Kota Manado,” ujarnya. 
Lebih lanjut Rori mengatakan, untuk menghindari tindakan main curang yang kemungkin-an bisa dilakukan pemilik hotel, maka pihaknya selalu melaku-kan pengontrolan dengan cara menempatkan petugas (pega-wai) selama satu bulan di hotel tersebut, atau yang biasa di-sebut menggunakan sistim MPS (Menghitung Pajak Sen-diri). 
“Jadi untuk wajib pajak yang kurang jujur, kami akan mela-kukan uji publik (dijaga). Sebab, dengan cara ini penghasilan (omzet) yang ada bisa dikontrol dan diawasai,” jelasnya. Semen-tara itu untuk metode kedua menurutnya, menggunakan sistim taksasi, yaitu dengan mentaksir selanjutnya diambil sepuluh persen.
Sementara itu, menyikapi sanksi bagi wajib pajak yang membandel atau menunggak membayar iuran, akan diberi-kan peringatan satu, dua dan tiga sampai pada proses pe-nyitaan. Tetapi sampai saat ini menurutnya belum sampai pa-da penyitaan barang, yang pa-ling banyak sebatas teguran li-san.(aan)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin