|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
17 April 2008
|
|
JK: Penerapan Syariah
di RI, Tidak Bisa Dicegah
|
Rencana penerapan syariah di Indonesia (RI) kerap meng-undang kontroversi. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, penerapan sya-riah tidak jadi soal dan tidak bisa dicegah. “Jadi pelaksa-naan syariah di Indonesia ini tidak jadi soal. Tidak ada satu pun yang bisa menghalangi pelaksanaan syariah,” kata Kalla saat membuka Semiloka dan Kongres Mahasiswa Sya-riah di Istana Wapres, Jakar-ta, Rabu (16/04).
Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, sebenarnya, syariah telah di-jalankan sejak lahir. Semua orang punya hak untuk men-jalankan nilai-nilai syariah. “Kita semua mempunyai keab-sahan, hak dan tidak ada satu pun yang di antara kita apa-kah itu hukum, pejabat atau apa pun di antara kita yang dapat mencegah kita melak-sanakan akidah,” kata Kalla yang dilansir detik.com.
“Begitu juga tempat ibadah, ada tidak di antara kita, yang terhalangi ibadahnya. Mau sho-lat, mau puasa 24 jam silakan, mau puasa Senin-Kamis, sila-kan. Mau naik haji yang susah, silakan. Tidak ada satu pun yang menghalangi,” lanjutnya.
Kalla kemudian mencerita-kan pertemuan dengan ma-syarakat non Islam. “Waktu itu ada pertanyaan, pak wa-pres kalau menang pemilu, mau menjalankan syariah Islam tidak. Saya bilang, saya melaksanakan syariah Islam dari lahir sampai Insya Allah meninggal,” ujarnya.
Meski begitu, Kalla mengakui ada kelompok keras yang menginginkan syariah Islam diterapkan di Indonesia. Me-reka meminta Kalla melaksa-nakan syariah. “Saya bilang, saya rasa saya tersinggung dengan Anda. Coba tunjukkan syariah Islam mana yang tidak saya jalankan. Coba tunjukkan sekarang. Satu saja,” katanya.
“Akhirnya lari pada persoalan yang sama yaitu pertama po-tong tangan, kita lihat saja. Ke-napa Islam mengatakan kenapa orang mencuri itu potong ta-ngan. Saya bilang kepada teman yang muslim semua, potong tangan itu zaman dulu karena zaman dulu hukum Islam itu cash and carry, langsung. Dia berbuat langsung hukum. Kenapa, karena tidak ada pen-jara pada jaman dulu,” tan-dasnya.(dtc/*)
|
|