|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
17 April 2008
|
|
Eksekutif mengacu pada aturan main
Dewan Tetap Soroti Kasus-kasus Oknum Sangadi Terpilih Modayag III
|
Perang argumen dipertontonkan para pejabat eksekutif dan legislatif Bolmong saat membahas laporan tentang sejumlah kasus yang mendera oknum sangadi terpilih Desa Modayag III, Kecamatan Modayag berinisial UM alias Mar, pada hearing yang digelar di ruang Panmus, Rabu (16/04).
Ketua Komisi I, Hi Yusuf Mo-oduto SIP yang memimpin hear-ing, bersama para anggotanya, bersikeras menyoroti kasus-kasus dimaksud karena dinilai telah mencoreng kewibawaan pemerintah. Sayangnya, pihak eksekutif yang dipimpin Asis-ten Tata Praja, Drs Freddy Ro-ringkon terkesan membela bahkan mengklaim pemilihan sangadi di desa tersebut sudah sesuai aturan main.
Kronologis singkatnya begini, sebelum pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Modayag III digelar 5 April lalu, Dekab dan Pemkab Bolmong telah meneri-ma laporan masyarakat soal berbagai kasus yang mendera UM, yang saat itu masih dalam kapasitas sebagai calon sa-ngadi. Sebagaimana dibaca-kan Yusuf Mooduto pada hea-ring itu, kasus-kasus di-maksud di resistensi sebagian warga karena UM sudah dua periode menjabat sangadi Desa Modayag Induk, sehingga tidak boleh lagi menjabat di periode ketiga. Berikut laporan soal dugaan penggelapan raskin, masalah dana ADD, dugaan ijazah palsu sampai dengan tindakan asusila karena ok-mun tadi dinilai menikahi wa-nita yang masih berstatus istri sah orang lain.
“Khusus mengenai dugaan asusila, suami dari wanita yang dinikahi oknum sangadi yang melaporkan langsung ke dewan sejak Desember 2007, berikut kronologisnya. Tapi sangat tidak etis bila dibeber dalam forum ini. Ditambah lagi dengan laporan kasus-kasus lain, maka saya mengingatkan kepada pemkab untuk mem-pertimbangkan lagi jabatan-nya, karena ini sudah me-nyangkut kewibawaan peme-rintah serta nama baik dari oknum sangadi di maksud,” tegas Mooduto.
“Dewan sendiri akan menge-luarkan rekomendasi kepada Bupati Bolmong yang meminta agar tidak ada proses pelantik-an kepada UM,” ujar Mooduto lagi saat dihubungi usai hearing.
Di sisi lain, pihak pemkab yang hadir dalam hearing itu, tetap mempertahankan hasil pilkades yang dimenangkan UM. Silih berganti mereka me-nyampaikan argumen, mulai dari Roringkon sendiri, berikut Kabanwas Drs Djafar Papu-tungan, Kabag Pemdes Tahlis Galang SIP hingga Kabag Hukum Sy Mokodompit SH.
Soal protes karena UM sudah dua periode menjadi sangadi sehingga tidak boleh lagi menjabat di periode ketiga, Kabag Hukum menjelaskan bahwa itu tidak berlaku untuk desa hasil pemekaran. Meski-pun UM sudah dua periode menjadi sangadi Desa Modayag Induk, namun berbeda ketika dia menjadi sangadi di desa hasil pemekaran Modayag Induk yakni Desa Modayag III.
“Saya kasih analogi, bila warga Filipina yang pernah dua periode menjadi presiden di negaranya, kemudian pindah menjadi warga negara Indo-nesia. Maka ketika dia ingin menjadi presiden di negara ini, tentu dua periode jabatan pre-siden di Filipina tidak dihi-tung,” ujarnya mengandaikan.
Sedangkan soal laporan asu-sila, Tahlis Galang mengaku pihaknya juga telah menerima laporan serupa sebelum proses pemilihan. Namun laporan itu tidak diperkuat oleh bukti-bukti administrasi, seperti bukti BAP kepolisian atau mi-nimal sikap dari lembaga adat di desa setempat, sehingga pi-haknya selaku bagian dari tim seleksi calon sangadi di selu-ruh Bolmong tetap meloloskan nama UM. Begitu pun soal dugaan ijazah palsu, Galang menjelaskan belakangan itu tidak terbukti setelah dikonfir-masi dengan pihak Diknas Bolmong.(tus)
|
|