|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
17 April 2008
|
|
Jajaran
Kejati dilarang jadi markus
Mokodompit:
Jika Terbukti akan Ditindak
|
Larangan agar para jaksa tidak menjadi makelar kasus (markus) ternyata tidak hanya disampaikan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, namun juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal ini ditegaskan Kajati Sulut, Titiek S Mokodompit SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH, kemarin (16/04).
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Kejati Sulut agar jangan jadi markus. Apabila terbukti saya akan tindak tegas,” tutur Tololiu mengutip ucapan Kajati Sulut kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/04) diruang kerjanya.
Selain itu, kata Tololiu, Kajati juga mengimbau agar seluruh jajaran Kejati untuk tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat terhadap suatu penanganan perkara. “Tingkatkan kinerja masing-masing sehingga target 5,3,1 bisa terpenuhi,” kata Tololiu.
Disamping itu juga Kajati meminta kepada masyarakat Sulut untuk bersama-sama dengan pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan membantu melaporkan dugaan penyimpangan. Tetapi laporan yang diberikan sebaiknya bersih dari muatan politik dan kepentingan. “Karena yang diselesaikan kejaksaan adalah menyangkut bukti, bukan hanya sekadar keterangan bisik-bisik,” tukas Tololiu.
Disisi lain, menyangkut dugaan penyimpangan di kabupaten/kota se-Sulut sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) waktu lalu, Tololiu menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut masih sementara diteliti melalui tahapan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Setelah itu barulah akan dilihat apakah perlu ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau tidak.
“Tidak semua temuan BPK menyebutkan ada tindak pidana korupsi. Makanya hal ini sementara ditelusuri,” pungkasnya.(uly)
|
|