CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

17 April 2008

Jajaran Kejati dilarang jadi markus
Mokodompit: Jika Terbukti akan Ditindak

 

 IKUTI BERITA LAIN

Hasil evaluasi Pengadilan Tinggi
Masih Ada Perkara yang Belum Dituntaskan PN Manado

Kapolda: Petugas Bisa Tembak Tanpa Berikan Peringatan

Lintas Berita Hukrim

Larangan agar para jaksa tidak menjadi makelar kasus (markus) ternyata tidak hanya disampaikan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, namun juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal ini ditegaskan Kajati Sulut, Titiek S Mokodompit SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH, kemarin (16/04).
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Kejati Sulut agar jangan jadi markus. Apabila terbukti saya akan tindak tegas,” tutur Tololiu mengutip ucapan Kajati Sulut kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/04) diruang kerjanya.
Selain itu, kata Tololiu, Kajati juga mengimbau agar seluruh jajaran Kejati untuk tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat terhadap suatu penanganan perkara. “Tingkatkan kinerja masing-masing sehingga target 5,3,1 bisa terpenuhi,” kata Tololiu. 
Disamping itu juga Kajati meminta kepada masyarakat Sulut untuk bersama-sama dengan pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan membantu melaporkan dugaan penyimpangan. Tetapi laporan yang diberikan sebaiknya bersih dari muatan politik dan kepentingan. “Karena yang diselesaikan kejaksaan adalah menyangkut bukti, bukan hanya sekadar keterangan bisik-bisik,” tukas Tololiu.
Disisi lain, menyangkut dugaan penyimpangan di kabupaten/kota se-Sulut sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) waktu lalu, Tololiu menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut masih sementara diteliti melalui tahapan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Setelah itu barulah akan dilihat apakah perlu ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau tidak.
“Tidak semua temuan BPK menyebutkan ada tindak pidana korupsi. Makanya hal ini sementara ditelusuri,” pungkasnya.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin