CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

17 April 2008

Taroreh: Studi Banding Dewan tak Ada Yang Salah

 

 IKUTI BERITA LAIN

Imba Puji Kinerja Kapolda

Walikota: TKB Bukan untuk Swasta

Hari Ini, 84 CPNS Manado Terima SK

Lintas Berita Kota

Ketua DPRD Kota Manado, Drs Ferro Tarore, Rabu (16/04) menegaskan, studi ban-ding dewan perlu dilakukan dan tidak ada yang salah. Pa-salnya, kunjungan kerja (kunker) anggota dewan bu-kan untuk pelesir, tetapi ter-kait sejumlah peraturan dae-rah yang sementara dibahas.

Ketika disinggung mengenai studi banding anggota dewan pada September 2007 lalu, Ta-rore mengatakan bahwa hal tersebut berbeda dengan yang sedang dilakukan saat ini. “Substansinya berbeda. Di mana, saat anggota dewan melakukan studi banding yang lalu belum ada PP 41, te-tapi setelah pulang sudah ada itu yang namanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini para anggota DPRD Mana-do lagi-lagi sedang melang-sungkan studi banding di se-jumlah daerah di Pulau Jawa.
Jadi katanya, studi banding para anggota dewan ke Jatim dan Deli Serdang ini sudah ada substansinya, yaitu bagai-mana peneraparan PP 41 dae-rah-daerah lain patut juga dipelajari, untuk selanjutnya bisa diterapkan di Manado.
“Jadi, jangan dianggap studi banding ini tidak ada maksud dan tujuannya yang jelas. Jus-tru studi banding ini memiliki arti penting,” katanya dengan menambahkan, studi banding ini berlangsung selama lima hari.
Sementara itu sejumlah in-formasi di DPRD Manado me-nyebutkan, terkait dengan pembahasan sejumlah perda, termasuk penyesuaian de-ngan PP 41 tahun 2007, Legis-lator Manado sudah tiga kali melakukan studi banding. “Masa blum mangarti lei do-rang. Mo brapa kali studi ban-ding dang baru mangarti,” ce-letuk salah seorang warga di Kantor DPRD Manado kema-rin.(aan)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin