|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
18 April 2008
|
|
Kasus dugaan penyimpangan bantuan Dinas Agribisnis
Kejari Kembali Periksa Saksi
|
Keseriusan Kejaksaan Nege-ri (Kejari) Manado dalam me-nangani kasus dugaan pe-nyimpangan bantuan Dinas Agribisnis Manado, terus di-tunjukkan. Buktinya, setelah menahan tersangka JT alias Jusuf, Rabu (16/04), Kejari Ma-nado kembali melakukan pe-meriksaan terhadap salah se-orang saksi, JM alias Jemmy.
“Hari Rabu kami telah mela-kukan pemeriksaan terhadap saksi Jemmy,” tukas salah satu penyidik Kejari Manado, Rilke Palar SH menjawab Komentar, Kamis (17/04) kemarin.
Dalam pemeriksaan, ungkap Palar, saksi Jemmy mengung-kapkan bahwa dirinya membeli alat pertanian berupa dryer (pe-ngering padi/jagung) senilai Rp 6 juta serta menyewa hand trac-tor senilai Rp 1 juta tiap bulan dari tersangka Jusuf. Untuk hand tractor hanya disewa saksi selama satu bulan dan lang-sung dikembalikan kepada ter-sangka karena saksi menilai alat tersebut kurang bagus un-tuk digunakan di lahan perke-bunan miliknya yang berlokasi di kawasan Tompaso.
“Sementara ini kami baru me-lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dulu. Nanti selanjut-nya tim penyidik akan memang-gil saksi-saksi lain untuk dimin-tai keterangan,” ungkap Palar seraya menambahkan, peme-riksaan terhadap Jemmy dila-kukan untuk mempercepat pe-nanganan kasus dugaan pe-nyimpangan bantuan Dinas Ag-ribisnis.
Diketahui, Senin 31 Maret 2008 Kejari Manado menahan ter-sangka Jusuf karena diduga telah menyalahgunakan bantu-an alat-alat pertanian yang di-salurkan Dinas Agribisnis Ma-nado di Kelurahan Bengkol pada tahun 2003-2004 lalu. Selain itu, Kejari Manado juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat pertanian an-tara lain 3 unit mesin perontok (penggerak), 3 unit thresher, 2 unit hand tractor, 2 unit pompa air, serta 1 unit mesin pengge-rak penggilingan. Semua ba-rang bukti ini disita dalam kon-disi rusak.(uly)
|
|