|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
18 April 2008
|
|
DPRD dan
Semangat Studi Banding
|
SEMANGAT menghabiskan uang rakyat yang sering di-pertontonkan anggota dewan yang ada di Sulut, baik propinsi maupun kabupaten/kota, lewat kegiatan studi banding, nampaknya tak akan pernah luntur. Malah kelihatannya dari hari ke hari volumenya kian meningkat.
Sebut saja misalnya DPRD Kota Manado. Ternyata hampir setiap bulan ada-ada saja agenda studi banding yang diprogramkan. Kalau sebelumnya semua anggota Dewan Manado keliling beberapa daerah di wilayah Timur Indonesia, maka saat ini para wakil rakyat ini, sedang melakukan kegiatan yang sama ke Pulau Jawa.
Lantas apa saja agenda studi banding tersebut. “Kita akan mengunjungi daerah-daerah yang sudah menerapkan PP 41 dan selanjutnya kita akan meng-copy perda yang sudah mereka buat”. Itu kata Ketua DPRD Manado, Ferro Taroreh.
Kalau hanya sekadar persoalan kopi perda, sebetulnya tidak perlu harus rombongan berangkat. Cukup mengutus salah seorang staf dewan saja, maka persoalan tersebut bisa tuntas. Itu pun sebetulnya terlalu mahal. Dengan kemajuan teknologi yang ada sekarang, apa pun yang ada di Pulau Jawa sana, bisa diakses lewat sejumlah perangkat telekomunikasi yang ada. Seperti misalnya lewat internet.
Tetapi intinya sebetulnya bukan persoalan tersebut. Yang menjadi fokus adalah sikap dewan tersebut sama sekali tidak menampakkan sikap prokepentingan rakyat. Tetapi bukan politisi kalau kemudian tidak bisa bersilat lidah soal alasan studi banding.
Dan dalam persoalan ini, sepenuhnya juga tidak bisa disalahkan kepada pihak dewan semata, sebab pihak pemerintah juga turut mendukung lewat pemberian budget anggaran dalam APBD. Makanya kegiatan studi banding DPRD akan marak terjadi pada awal tahun anggaran.
Entah kapan DPRD akan menghapus perjalanan dinas yang selalu menghabiskan anggaran ratusan juta, bahkan miliaran rupiah tersebut, namun yang pasti agenda tersebut tidak masuk dalam kontrak politik secara moral, ketika dipilih oleh rakyat untuk mewakilinya di lembaga legislatif. Sebab akan lebih baik jika dana tersebut disalurkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau memperbaiki sekolah yang rusak, daripada sekadar habis untuk jalan-jalan.
Mungkin ketika saat pelaksanaan pemilu legislatif nanti, persoalan studi banding ini masuk dalam salah satu kontrak politik. Dalam arti, calon yang akan maju harus berani menyatakan tidak akan melakukan studi banding selama menjadi anggota dewan.(**)
|
|