CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

19 April 2008

Pelaku UKM Mengeluh Kesulitan Mendapatkan Gula Rafinasi

 IKUTI BERITA LAIN

Saerang: WOC dari Sisi Ekonomi Untungkan Masyarakat Sulut

Warga Desa Walantakan nyatakan protes
Sampah Pasar Langowan Dibuang di Jembatan Ranomperet

Sejumlah Pengusaha di Sulut, Disinyalir tak Miliki TDG

Harga Daging Babi Naik 24 Persen

 
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Sulut mulai mengeluh adanya dampak buruk yang diakibatkan pelarangan jual gula halus (rafinasi) tanpa izin oleh Menteri Perdagangan RI. Pasalnya omzet pendapatan mereka semakin berkurang, karena sering tersendatnya proses produksi mereka. 

“Usaha pembuatan sirup yang ditekuni sejak beberapa tahun lalu tersendat akibat sulitnya mencari gula rafinasi di toko atau warung,” tukas Ny Linda, Kamis (17/04) ke-marin.
Linda menuturkan, biasa-nya omzet diperolehnya Rp 200 ribu dalam sehari, seka-rang harus menunggu dua hari, bahkan lebih. Padahal sekarang sudah banyak yang memesan produknya, terka-dang gula kasar dipakainya juga kurang tercampur baik.
Sementara sejumlah toko yang biasa menjual bahan campuran mulai kebingungan mencari gula halus di pasar-an. “Banyak para ibu rumah tangga yang masih mencari gula rafinasi, untuk diguna-kan pada adonan kue, seper-tinya mereka belum menge-tahui adanya larangan pen-jualan gula rafinasi tanpa izin oleh pemerintah,” kata Ko Cae.
Seperti diketahui tertanggal 2 April lalu, Menteri Perdaga-ngan RI, Mari Elka Pangestu telah memperketat peredaran gula rafinasi di seluruh Indo-nesia. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bagi para pedagang gula rafinasi, yang tak memilki izin resmi agar tak menjual gula rafinasi lagi, gula rafinasi dapat diperjual- belikan bagi yang memiliki izin dan langsung disalurkan bagi industri pengguna.(wel)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin