|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
19 April 2008
|
|
Pelaku UKM Mengeluh
Kesulitan Mendapatkan Gula Rafinasi
|
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Sulut mulai mengeluh adanya dampak buruk yang diakibatkan pelarangan jual gula halus (rafinasi) tanpa izin oleh Menteri Perdagangan RI. Pasalnya omzet pendapatan mereka semakin berkurang, karena sering tersendatnya proses produksi mereka.
“Usaha pembuatan sirup yang ditekuni sejak beberapa tahun lalu tersendat akibat sulitnya mencari gula rafinasi di toko atau warung,” tukas Ny Linda, Kamis (17/04) ke-marin.
Linda menuturkan, biasa-nya omzet diperolehnya Rp 200 ribu dalam sehari, seka-rang harus menunggu dua hari, bahkan lebih. Padahal sekarang sudah banyak yang memesan produknya, terka-dang gula kasar dipakainya juga kurang tercampur baik.
Sementara sejumlah toko yang biasa menjual bahan campuran mulai kebingungan mencari gula halus di pasar-an. “Banyak para ibu rumah tangga yang masih mencari gula rafinasi, untuk diguna-kan pada adonan kue, seper-tinya mereka belum menge-tahui adanya larangan pen-jualan gula rafinasi tanpa izin oleh pemerintah,” kata Ko Cae.
Seperti diketahui tertanggal 2 April lalu, Menteri Perdaga-ngan RI, Mari Elka Pangestu telah memperketat peredaran gula rafinasi di seluruh Indo-nesia. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bagi para pedagang gula rafinasi, yang tak memilki izin resmi agar tak menjual gula rafinasi lagi, gula rafinasi dapat diperjual- belikan bagi yang memiliki izin dan langsung disalurkan bagi industri pengguna.(wel)
|
|