CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

19 April 2008

Talumepa Klaim Pemilik Lokasi Wisata Reres 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Nginap di Hotel, Atlet Bulutangkis Kehilangan Uang dan Handphone

Cabuli Pacar, Warga Tumumpa Divonis Tiga Tahun Penjara

Lintas Berita Hukrim

Jansje Talumepa mengata-kan bahwa lokasi wisata Re-res, Kayamas, Moinit yang saat ini sedang disengketakan oleh YT alias Yulien dan BT ali-as Betty merupakan milik dari ahli waris Zacharias Talume-pa. Hal ini menurut Jansje bisa dibuktikan sesuai data otentik yang ada.
Menurut Jansje, upaya yang dilakukan Yulien baru-baru ini dengan cara melaporkan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut ke pihak kepolisian, bukan terkait dengan ahli waris Talumepa, tetapi dengan pihak lain. Sebab sesuai keputusan MA Tahun 1984, Yulien tidak berperkara dengan ahli waris Talumepa, melainkan dengan pihak lain yang memperebut-kan sebagian lahan milik Za-charias Talumepa di Reres, Ka-yamas, Moinit.
“Jadi intinya perkara Yulien tidak ada kaitannya dengan ahli waris Talumepa. Dan lo-kasi wisata Reres, Kayamas, Moinit secara hukum sah mi-lik ahli waris Zacharias Talu-mepa,” pungkas Jansje selaku keturunan Zacharias. 
Diketahui, Kepala Dinas Pari-wisata (Kadispar) Kabupaten Minsel, Rolly Karamoy Selasa (15/04) lalu menjalani pemerik-saan di Bareskrim Polda Sulut dalam kapasitas sebagai saksi. Karamoy dimintai keterangan terkait alih status pengelolaan lokasi wisata Reres.
Kasus ini berawal ketika oknum mantan kumtua Tawaang, JS alias Jahya mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah 100 hektar tersebut milik BT alias Betty. Berdasarkan su-rat keterangan Betty kemudian meminta BPN untuk menerbit-kan sertifikat atas namanya.
Namun, belakangan permo-honan Betty disoal oleh Yulien yang mengklaim sebagai pemi-lik lahan. Tumbuan pun akhir-nya melaporkan hal tersebut ke Polda Sulut.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin