|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
19 April 2008
|
|
Talumepa Klaim Pemilik Lokasi Wisata Reres
|
Jansje Talumepa mengata-kan bahwa lokasi wisata Re-res, Kayamas, Moinit yang saat ini sedang disengketakan oleh YT alias Yulien dan BT ali-as Betty merupakan milik dari ahli waris Zacharias Talume-pa. Hal ini menurut Jansje bisa dibuktikan sesuai data otentik yang ada.
Menurut Jansje, upaya yang dilakukan Yulien baru-baru ini dengan cara melaporkan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut ke pihak kepolisian, bukan terkait dengan ahli waris Talumepa, tetapi dengan pihak lain. Sebab sesuai keputusan MA Tahun 1984, Yulien tidak berperkara dengan ahli waris Talumepa, melainkan dengan pihak lain yang memperebut-kan sebagian lahan milik Za-charias Talumepa di Reres, Ka-yamas, Moinit.
“Jadi intinya perkara Yulien tidak ada kaitannya dengan ahli waris Talumepa. Dan lo-kasi wisata Reres, Kayamas, Moinit secara hukum sah mi-lik ahli waris Zacharias Talu-mepa,” pungkas Jansje selaku keturunan Zacharias.
Diketahui, Kepala Dinas Pari-wisata (Kadispar) Kabupaten Minsel, Rolly Karamoy Selasa (15/04) lalu menjalani pemerik-saan di Bareskrim Polda Sulut dalam kapasitas sebagai saksi. Karamoy dimintai keterangan terkait alih status pengelolaan lokasi wisata Reres.
Kasus ini berawal ketika oknum mantan kumtua Tawaang, JS alias Jahya mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah 100 hektar tersebut milik BT alias Betty. Berdasarkan su-rat keterangan Betty kemudian meminta BPN untuk menerbit-kan sertifikat atas namanya.
Namun, belakangan permo-honan Betty disoal oleh Yulien yang mengklaim sebagai pemi-lik lahan. Tumbuan pun akhir-nya melaporkan hal tersebut ke Polda Sulut.(uly)
|
|