CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

19 April 2008

SI Hanya untuk Umat Muslim

 

 IKUTI BERITA LAIN

Warga Gereja Perlu Pendidikan Politik

Lintas Berita Mimbar

Tokoh agama Kristen di Sulut menilai, rencana pene-rapan Syariah Islam (SI) di Indonesia (RI) tidak bisa diundang-undangkan dan ini hanya khusus Umat Muslim. “Penerapan sesuai dengan ajaran agama wajar sebagai pri-badi orang Muslim,” kata mereka.
Seperti dikatakan Pdt JN Gara yang juga Ketua FKUB Sulut, Jumat (18/04), kalau dicermati apa yang dikatakan Wakil Pre-siden RI Jusuf Kalla, pene-rapannya hanya untuk Umat Muslim.
Ditegaskannya, kalau penera-pannya dipaksakan dalam NKRI dan ditetapkan dalam UU tentu hal ini tidak wajar kalau diber-lakukan dalam kehidupan ma-syarakat Indonesia yang maje-muk dengan berbagai agama. Namun di sisi lain Gara meng-harapkan dalam penerapan syariah bagi Umat Muslim seki-ranya Umat Kristiani harus menghargai.
Sebaliknya menurut Gara, ka-lau Umat Muslim menerapkan syariah untuk Umat Kristiani sekiranya harus menerapkan ajaran Kristus dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Sementara itu Sekretaris MUI Sulut, Amin Lasena mengatakan, penerapan Syariah Islam di In-donesia hanya khusus Umat Muslim bukannya golongan agama lain. “Karena itulah Umat Muslim harus benar-be-nar menerapkannya dalam kehidupan seha-ri-hari, dengan mem-perhatikan kehidupan menghargai berbagai perbedaan dalam men-capai kerukunan hidup umat beragama di In-donesia,” katanya.
Dia menegaskan, kalau Syariah Islam wajib hukumnya. Hukum ini tidak wajib jika diformalkan dalam UU negara. “Dalam ke-hidupan berbangsa dan berne-gara kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing menjadi hak setiap warga ne-gara,” tambahnya.(lex) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin